Pendaftaran Bintara Polisi 2024-2025 (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus)

Bintara Polisi 2024 -- Pendaftaran Bintara Polisi (Pria dan Wanita), Bintara Brimob, Bintara Polisi Tugas Umum, Bintara Kompetensi Khusus Logistik, Bintara Kompetensi Khusus Labfor, Bintara Kompetensi Khusus Musik, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan, Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI), dan Bintara Kompetensi Khusus Polair., Persyaratan Bintara Polri, Pendaftaran Brigadir Polri, Pendaftaran Polwan, Bintara Umum, Bintara Polair, Bintara Teknologi Informasi, Bintara Musik, Bintara Penerbangan, Bintara Kimia, Bintara Teknologi Tekstil, Bintara Dakwah Islam, Bintara Perawat, Bintara Tata Boga, Form Registrasi Calon Siswa Bintara, Jadwal Pendaftaran Bintara Polisi, Penerimaan Bintara Polri-Polisi, Cara Pendaftaran Bintara Polisi. 2026.

Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Pendaftaran Bintara Polisi 2024-2025 (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus). Informasi ini disampaikan terutama bagi anda yang ingin masuk menjadi anggota POLRI-POLISI pada jejang Bintara Polisi. Informasi selengkapnya dapat anda simak berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Masyarakat tentu sudah mengetahui siapa itu Polisi?. Polisi adalah aparat negara yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum, serta tugas-tugas Kepolisian lainnya.

Pada jenjang kepangkatan Polisi, ada yang disebut dengan Bintara Polisi. Bintara Polisi adalah jenjang kepangkatan yang lebih rendah dari Inspektur Polisi Dua dan lebih tinggi dari Ajun Brigadir Polisi.

Bintara Polisi sering juga disebut dengan Brigadir Polisi (Brigpol) yang terdiri dari Brigadir Polisi Pria dan Brigadir Polisi Wanita. Untuk penerimaan Brigadir Polisi wanita biasanya memiliki sebutan khusus yaitu penerimaan Polwan.

Bagi anda siswa-siswi lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS, atau lulusan SMK dengan jurusan yang sesuai kebutuhkan Polri yang telah lama bercita-cita menjadi Bintara Polisi, inilah kesempatan anda. Silahkan daftarkan diri anda. Berikut adin berikan persyaratan dan ketentuan lain yang dibutuhkan.

Catatan : Informasi di bawah ini berdasarkan informasi tahun lalu. Untuk informasi tahun ini akan diupdate segera. Namun setidaknya ini bisa menjadi perkiraan untuk persiapan tahun ini.

A. Persyaratan Umum :
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

B. Persyaratan Khusus :
  1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
  2. lulusan:
    • SMA/sederajat:
      • bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
      • bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
      • ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
      • bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
      • tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
    • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2;
  4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
  5. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
    • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;
    • calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022
  6. usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
    • lulusan SMA / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    • lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    • lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  7. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif / agama / adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
  8. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
  9. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  11. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  12. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
  13. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  14. bagi calon / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor / koneksi / katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia / pejabat yang berwenang melalui orang tua / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  15. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
  16. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
    • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
  17. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  18. peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).

                                            C. Persyaratan Lainnya :

                                            # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                                            1. Berijazah:
                                              • lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                                              • lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur 
                                              • Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
                                              • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah 
                                              • Formal (PDF / setingkat SMA);
                                              • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
                                            2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                                              • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm
                                                • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm
                                              • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                                                • Daerah Pesisir: Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm.
                                                • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm.
                                            3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

                                            # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Brimob
                                            1. Berijazah:
                                              • lulusan SMA / MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                                              • lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
                                              • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM / setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF / setingkat SMA);
                                              • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                                            2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                                              • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                                              • Wilayah Perbatasan (Wiltas )/ Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                                              • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                                                • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                                                • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm;
                                            3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

                                            # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Polair
                                            1. berijazah:
                                              • SMK Pelayaran / Perkapalan;
                                              • Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                                              • Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                                            2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                                              • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                                              • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                                              • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                                                • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                                                • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm
                                            3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                                            # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan :
                                            1. berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi:
                                              • Keperawatan;
                                              • Perawat Gigi;
                                              • Kebidanan;
                                              • Anastesi;
                                              • Gizi;
                                              • Fisioterapi;
                                              • Teknik Gigi;
                                              • Elektromedik;
                                              • Kesehatan Lingkungan;
                                              • Radiologi;
                                              • Analis Kesehatan;
                                              • Farmasi;
                                            2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan wanita 155 cm;
                                            3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten

                                            # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Labfor :
                                            1. Berijazah minimal SMK jurusan:
                                              • Kimia / Analis Kimia;
                                              • Teknik Listrik / Instalasi Tenaga Listrik;
                                              • Teknik Konstruksi Bangunan.
                                            2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                                            3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                                            # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Logistik :
                                            1. Berijazah minimal SMK jurusan:
                                              • Teknologi Konstruksi dan Properti;
                                              • Mesin;
                                              • Teknologi Tekstil;
                                              • Teknik Otomotif;
                                              • Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
                                              • Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
                                              • Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
                                            2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                                            3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                                            # Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian :

                                            Bintara PTU dan Brimob dengan sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
                                            1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            3. tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                                            4. tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
                                              • Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
                                              • Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
                                              • Bahasa Inggris (B.ING);
                                              • Matematika (MTK).
                                            5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            6. sidang menuju Rikkes II secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih);
                                            7. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            8. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            9. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            11. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
                                            12. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).

                                            Bintara Kompetensi khusus dengan sistem sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
                                            1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            2. tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
                                              • pengetahuan;
                                              • keterampilan;
                                              • perilaku.
                                            3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            4. tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                                            5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                            7. pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                            8. pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                            9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                            10. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
                                            11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).

                                            Persyaratan pendaftaran Bintara TI dan Bintara Musik dapat anda lihat langsung pada artikel berikut ini : Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI

                                            D. Tata Cara Pendaftaran Calon Bintara Polisi
                                            1. Calon siswa membuka alamat penerimaan.polri.go.id
                                            2. Kemudian pilih menu "Bintara Polri yang Diminati" lalu klik "Daftar"
                                            3. Selanjatnya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran online. Isilah semua data yang diminta sesuai formulir pendaftaran online tersebut
                                            4. Setelah mengisi formulir registrasi, maka akan mendapatkan nomor registrasi beserta username dan password.
                                            5. Gunakan nomor registrasi dan password tersebut untuk login pendaftaran ke alamat penerimaan.polri.go.id
                                            6. Setelah login, lengkapi data pendaftaran anda lalu cetak bukti pendaftaran online

                                            Bintara Polisi yang bisa di pilih :
                                            • Bintara Brimob, Bintara Polisi Tugas Umum, Bintara Kompetensi Khusus Logistik, Bintara Kompetensi Khusus Labfor, Bintara Kompetensi Khusus Musik, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan, Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI), dan Bintara Kompetensi Khusus Polair.

                                            E. Berkas Persyaratan Pendaftaran

                                            Selain bukti pendaftaran online, calon peserta yang ingin mendaftar juga wajib menyerahkan berkas pendaftaran. Silahkan download berkas persyaratan pendaftaran Bintara Polisi dengan klik Download Berkas yang ada di halaman penerimaan Polri.

                                            F. Lokasi Pendaftaran

                                            Setelah melakukan pendaftaran online dan menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran, selanjutnya menyerahkan ke Polda atau Polres untuk diverifikasi dan dipemeriksaan sebagai administrasi awal.

                                            Apabila lulus seleksi administrasi, maka bisa mengikuti seleksi berikutnya. Maka dari itu, berkas yang anda kumpulkan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

                                            Untuk tata cara verifikasi berkas silahkan temukan informasinya di : Penerimaan Bintara Polisi

                                            G. Jadwal Pendaftaran Bintara Polisi

                                            Untuk jadwal pendaftaran Bintara Polisi dapat, lihat pada artikel : Jadwal Pendaftaran Anggota Polri

                                            H. Biaya Pendaftaran dan Biaya Seleksi Bintara Polisi

                                            Pendaftaran menjadi calon siswa Bintara Polisi adalah gratis. Jadi jangan sampai anda membayar biaya pendaftaran kecuali ada peraturan baru yang mengharuskan anda membayar biaya pendaftaran.

                                            Sedangkan untuk biaya seleksi juga gratis. Jadi selama proses seleksi panitia tidak menungut biaya apapun dari peserta. Jadi berhati-hatilah jangan sampai anda tertipu karena ulah oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan untuk anda.

                                            Penting!!!
                                            Untuk informasi lain yang belum disampaikan disini yang mungkin anda butuhkan, maka silahkan baca di web penerimaan Polri di alamat penerimaan.polri.go.id. Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di web resmi tersebut.

                                            Baca Juga : Pendaftaran Polwan (Polisi Wanita)

                                            Demikianlah informasi dari admin tentang Pendaftaran Bintara Polisi. Mudah-mudahan informasi tersebut dapat memberikan pencerahan untuk anda terutama calon siswa bintara.

                                            Maru turut berbagi pada teman-teman lainnya yang membutuhkan. Cukup sekian info dari admin dan semoga anda bisa lulus seleksi calon siswa bintara.