Penerimaan Bintara Polisi 2024-2025 (Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus)

Bintara Polisi 2024 -- Penerimaan Bintara Polisi (Bintara PTU, dan Bintara Kompetensi Khusus), Penerimaan Bintara Polisi / Polri, Bintara Polwan, Bintara Umum, Seleksi Calon Bintara Polisi, Rekrutmen Bintara Polisi, Seleksi Penerimaan Calon Anggota Bintara Polisi, Pendaftaran Bintara Polisi, Penerimaan Bintara Polisi Online, Persyaratan Penerimaan Bintara Polisi, Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2026. 2027.

Informasi yang akan admin sampaikan pada kesempatan ini berjudul Penerimaan Bintara Polisi 2024-2025 (Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus). Dengan adanya informasi ini, semoga bisa menjadi panduan bagi anda dalam proses persiapan pendaftaran Bintara Polisi. Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Bintara Polisi adalah golongan pangkat yang lebih rendah dari Inspektur Polisi Dua dan lebih tinggi dari Ajun Brigadir Polisi. Dapat pula dikatakan bahwa Bintara Polisi adalah pangkat ditengah-tengah antara Perwira dan Tamtama.

Bintara Polisi memiliki tugas yang cukup berat yaitu sebagai pelaksana teknis tugas umum kepolisian, dan pelaksana teknis pengendalian massa.

Melihat tugas yang cukup berat tersebut, maka diperlukan pula personel yang cukup banyak. Maka dari itu Polri melakukan penerimaan calon Bintara Polri untuk memenuhi jumlah Personel.

Penerimaan Bintara Polisi dibuka untuk menerima calon peserta yang berijazah serendah-rendahnya adalah lulusan SMA / Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri, serta lulusan Diploma hingga Sarjana.

Jika anda memenuhi kualifikasi di atas dan berminat menjadi anggota Polri, maka silahkan daftarkan diri anda. Berikut informasi selengkapnya.

A. Persyaratan Umum 
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

                B. Persyaratan Khusus
                  1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
                  2. berijazah serendah-rendahnya:
                    1. SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
                      • a) lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
                      • b) lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
                      • c) lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian;
                      • d) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.
                    2. lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                  4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
                  5. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu:
                    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
                  6. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:
                    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan
                  7. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
                  8. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
                  9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
                  10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
                  11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
                  12. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                  13. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                  14. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
                    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                  15. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

                  Ketentuan tentang domisili yaitu:
                  1. peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
                  2. khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
                  3. peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
                  4. bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

                  C. Persyaratan Lainnya 

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                  1. berijazah serendah-rendahnya:
                    • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
                    • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
                    • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
                    • program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • umum:
                      • Pria: 165 cm;
                      • Wanita: 160 cm.
                    • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                      • Pria: 163 cm;
                      • Wanita: 158 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • Daerah Pesisir:
                        • Pria: 163 cm;
                        • Wanita: 158 cm.
                      • Daerah Pegunungan:
                        • Pria: 160 cm;
                        • Wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
                  1. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Kebidanan;
                    • Keperawatan;
                    • Farmasi;
                    • Keperawatan Anastesiologi;
                    • Kesehatan Gigi;
                    • Radiologi;
                    • Elektro Medik;h) Analis Lab;
                    • Pranata Radiologi;
                    • Kesehatan Lingkungan;
                    • Fisioterapi.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Hukum :
                  1. berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Hukum;
                    • Hukum Internasional.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas ) /Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • pria: 160 cm;
                    • wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan / TI :
                  1. berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:
                    • Desain Grafis;
                    • Teknik Komputer dan Jaringan;
                    • Elektro;
                    • Rekayasa Perangkat Lunak;
                    • Multimedia;
                    • Teknik Audio dan Video;
                    • Desain Komunikasi Visual;
                    • Teknologi Informasi Jaringan.
                  2. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Sistem Informasi;
                    • Teknologi Informasi;
                    • Teknik Komputer dan Jaringan;
                    • Desain Komunikasi Visual;
                    • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).
                  3. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata :
                  1. berijazah serendah-rendahnya:
                    • SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan);
                      • Usaha Layanan Pariwisata;
                      • Ekowisata.
                    • Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:
                      • Pemandu Pariwisata (Tour Guiding);
                      • Ekowisata;
                      • Ekowisata Laut;
                      • Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel);
                    • Program D-IV / S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum:
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm.


                  Bagi peserta yang memenuhi persyaratan-persyaraan di atas dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU dengan seleksi tahapan tes sebagai berikut :

                  1. Bintara PTU dengan tahapan tes sebagai berikut :
                  1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  3. tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                  4. tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
                    • Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
                    • Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
                    • Tes Penalaran Numerik;
                    • Bahasa Inggris.
                  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  6. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  7. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                  8. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  9. pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                            2. Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut :
                                                            1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            3. pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                                                            4. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                            5. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                            6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                                            7. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            8. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                                                            9. tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                            D. Tata Cara Pendaftaran
                                                            1. Calon peserta membuka alamat : penerimaan.polri.go.id
                                                            2. Kemudian Pilih jenis seleksi "Bintara Polri yang diminati" lalu klik Daftar
                                                            3. Lalu isi formulir pendaftaran online yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
                                                            4. Setelah mengisi formulir pendaftaran online, maka akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
                                                            5. Gunakan username dan password untuk login pendaftaran ke alamat web di atas
                                                            6. Setelah login, lengkapi data pendaftaran lalu pendaftar mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

                                                            E. Berkas Persyaratan Pendaftaran

                                                            Anda dapat mendownload berkas persyaratan Bintara Polisi di halaman web penerimaan Polri dengan menekan klik Download Berkas yang ada disana.

                                                            F. Tempat Pendaftaran

                                                            Setelah melakukan pendaftaran online dan mengisi berkas yang telah anda download, selanjutnya anda dapat melakukan verifikasi ke Polda atau Polres di daerah anda. Silahkan anda datang ke Polda atau Polres dengan membawa bukti pendaftaran online dan berkas persyaratan pendaftaran untuk diverifikasi dan diperiksa sebagai Administrasi Awal.

                                                            Tata cara verifikasi di Polres / Polda setempat:
                                                            1. verifikasi dilaksanakan secara offline;
                                                            2. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
                                                            3. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
                                                            4. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
                                                            5. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
                                                              1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
                                                              2. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                                                              3. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                                                              4. asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah / Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
                                                              5. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
                                                              6. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
                                                              7. surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                              8. surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                              9. surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                              10. daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
                                                              11. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                              12. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                              13. surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                              14. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                              15. surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
                                                              16. surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
                                                            6. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
                                                            7. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 5) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
                                                            8. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian / pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
                                                            9. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang / pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;
                                                            10. membentuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian / pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat / menemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.

                                                            G. Tahapan Seleksi Bintara Polisi

                                                            Seleksi Brigadir Polisi dilakukan hanya ditingkat daerah. Calon peserta yang lulus seleksi hrus bisa lulus dari tiap tahapan seleksi yang diberikan ditingkat daerah.

                                                            Informasi tahapan seleksi dapat anda baca selengkapnya pada artikel berikut : Tahapan Seleksi Bintara Polisi

                                                            H. Jadwal Pendaftaran Bintara Polisi

                                                            Jadwal Pendaftaran dapat dilihat pada artikel : Jadwal Pendaftaran Anggota Polri

                                                            I. Biaya Seleksi Bintara Polisi

                                                            Selama proses seleksi berlangsung, panitia tidak menungut biaya apapun padai peserta. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan panitia yang meminta sejumlah bayaran, kemungkinan itu adalah penipuan, silahkan laporkan pada panitia terdekat.
                                                            Demikian informasi dari admin mengenai Penerimaan Bintara Polisi (Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus). Apabila ada informasi lain yang anda butuhkan, silahkan baca di penerimaan.polri.go.id atau bertanya pada Polda / Polres setempat.

                                                            Admin mengucapkan terima kasih kepada para pembaca setia web ini yang telah meluangkan waktunya untuk membaca informasi disini. Jangan lupa terus kunjungi web ini dan mengajak teman lainnya untuk membaca disini juga.