Penerimaan Bintara Polisi 2024-2025 (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus)

Bintara Polisi 2024 -- Penerimaan Bintara Polisi (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus), Penerimaan Bintara Polisi / Polri, Bintara Polwan, Bintara Umum, Bintara Polair, Bintara Teknologi Informasi, Bintara Musik, Bintara Penerbangan, Bintara Kimia, Bintara Teknologi Tekstil, Bintara Dakwah Islam, Bintara Perawat, Bintara Tata Boga, Seleksi Calon Bintara Polisi, Rekrutmen Bintara Polisi, Seleksi Penerimaan Calon Anggota Bintara Polisi, Pendaftaran Bintara Polisi, Penerimaan Bintara Polisi Online, Persyaratan Penerimaan Bintara Polisi, Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2026. 2027.

Informasi yang akan admin sampaikan pada kesempatan ini berjudul Penerimaan Bintara Polisi 2024-2025 (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus). Dengan adanya informasi ini, semoga bisa menjadi panduan bagi anda dalam proses persiapan pendaftaran Bintara Polisi. Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Bintara Polisi adalah golongan pangkat yang lebih rendah dari Inspektur Polisi Dua dan lebih tinggi dari Ajun Brigadir Polisi. Dapat pula dikatakan bahwa Bintara Polisi adalah pangkat ditengah-tengah antara Perwira dan Tamtama.

Bintara Polisi memiliki tugas yang cukup berat yaitu sebagai pelaksana teknis tugas umum kepolisian, dan pelaksana teknis pengendalian massa.

Melihat tugas yang cukup berat tersebut, maka diperlukan pula personel yang cukup banyak. Maka dari itu Polri melakukan penerimaan calon Bintara Polri untuk memenuhi jumlah Personel.

Penerimaan Bintara Polisi dibuka untuk menerima calon peserta yang berijazah serendah-rendahnya adalah lulusan SMA / Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri, serta lulusan Diploma hingga Sarjana.

Jika anda memenuhi kualifikasi di atas dan berminat menjadi anggota Polri, maka silahkan daftarkan diri anda. Berikut informasi selengkapnya.

Catatan : Informasi di bawah ini berdasarkan informasi tahun lalu. Untuk informasi tahun ini akan diupdate segera. Namun setidaknya ini bisa menjadi perkiraan untuk persiapan tahun ini.

A. Persyaratan Umum :
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

                    B. Persyaratan Khusus :
                    1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
                    2. lulusan:
                      • SMA/sederajat:
                        • bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
                        • bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
                        • ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                        • bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                        • tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
                      • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
                    3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2;
                    4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
                    5. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
                      • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata rata memenuhi persyaratan;
                      • calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022
                    6. usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
                      • lulusan SMA / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                      • lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                      • lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
                    7. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif / agama / adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
                    8. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
                    9. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
                    10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                    11. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                    12. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
                    13. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
                    14. bagi calon / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor / koneksi / katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia / pejabat yang berwenang melalui orang tua / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
                    15. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
                    16. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
                      • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                      • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                    17. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
                    18. peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).

                    C. Persyaratan Lainnya :

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                    1. Berijazah:
                      • lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                      • lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur 
                      • Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
                      • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah 
                      • Formal (PDF / setingkat SMA);
                      • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                      • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm
                        • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm
                      • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                        • Daerah Pesisir: Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm.
                        • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm.
                    3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Brimob
                    1. Berijazah:
                      • lulusan SMA / MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                      • lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
                      • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM / setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF / setingkat SMA);
                      • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                      • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                      • Wilayah Perbatasan (Wiltas )/ Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                      • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                        • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                        • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Polair
                    1. berijazah:
                      • SMK Pelayaran / Perkapalan;
                      • Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                      • Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                      • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                      • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                      • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                        • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                        • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan :
                    1. berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi:
                      • Keperawatan;
                      • Perawat Gigi;
                      • Kebidanan;
                      • Anastesi;
                      • Gizi;
                      • Fisioterapi;
                      • Teknik Gigi;
                      • Elektromedik;
                      • Kesehatan Lingkungan;
                      • Radiologi;
                      • Analis Kesehatan;
                      • Farmasi;
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan wanita 155 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Labfor :
                    1. Berijazah minimal SMK jurusan:
                      • Kimia / Analis Kimia;
                      • Teknik Listrik / Instalasi Tenaga Listrik;
                      • Teknik Konstruksi Bangunan.
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Logistik :
                    1. Berijazah minimal SMK jurusan:
                      • Teknologi Konstruksi dan Properti;
                      • Mesin;
                      • Teknologi Tekstil;
                      • Teknik Otomotif;
                      • Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
                      • Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
                      • Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                    # Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian :

                    Bintara PTU dan Brimob dengan sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
                    1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    3. tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                    4. tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
                      • Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
                      • Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
                      • Bahasa Inggris (B.ING);
                      • Matematika (MTK).
                    5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    6. sidang menuju Rikkes II secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih);
                    7. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    8. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    9. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    11. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
                    12. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).

                    Bintara Kompetensi khusus dengan sistem sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
                    1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    2. tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
                      • pengetahuan;
                      • keterampilan;
                      • perilaku.
                    3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    4. tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                    5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                    7. pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                    8. pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                    9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                    10. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
                    11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).

                    Persyaratan pendaftaran Bintara TI dan Bintara Musik dapat anda lihat langsung pada artikel berikut ini : Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI

                    D. Tata Cara Pendaftaran
                    1. Calon peserta membuka alamat : penerimaan.polri.go.id
                    2. Kemudian Pilih jenis seleksi "Bintara Polri yang diminati" lalu klik Daftar
                    3. Lalu isi formulir pendaftaran online yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
                    4. Setelah mengisi formulir pendaftaran online, maka akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
                    5. Gunakan username dan password untuk login pendaftaran ke alamat web di atas
                    6. Setelah login, lengkapi data pendaftaran lalu pendaftar mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

                    Bintara Polri yang bisa dipilih :
                    • Bintara Brimob, Bintara Polisi Tugas Umum, Bintara Kompetensi Khusus Logistik, Bintara Kompetensi Khusus Labfor, Bintara Kompetensi Khusus Musik, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan, Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI), dan Bintara Kompetensi Khusus Polair.

                    E. Berkas Persyaratan Pendaftaran

                    Anda dapat mendownload berkas persyaratan Bintara Polisi di halaman web penerimaan Polri dengan menekan klik Download Berkas yang ada disana.

                    F. Tempat Pendaftaran

                    Setelah melakukan pendaftaran online dan mengisi berkas yang telah anda download, selanjutnya anda dapat melakukan verifikasi ke Polda atau Polres di daerah anda. Silahkan anda datang ke Polda atau Polres dengan membawa bukti pendaftaran online dan berkas persyaratan pendaftaran untuk diverifikasi dan diperiksa sebagai Administrasi Awal.

                    Tata cara verifikasi di Polres / Polda setempat:
                    1. verifikasi dilaksanakan secara offline;
                    2. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
                    3. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
                    4. cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
                    5. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
                    6. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
                      1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
                      2. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                      3. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                      4. asli ijazah: SD, SMP, SMA / MA / SMK / sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah / Perguruan Tinggi yang menerbitkan
                      5. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
                      6. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
                      7. surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      8. surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      9. surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      10. daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
                      11. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      12. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      13. surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      14. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                      15. surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
                      16. surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
                    7. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
                    8. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
                    9. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda, Divpropam Polri / Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
                    10. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
                    11. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022;
                    12. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
                    13. apabila terdapat Casis yang akan melaksanakan Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada saat berangkat ke tempat pendidikan dengan hasil rapid test Antigen/PCR positif maka akan dilakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif Covid-19 kemudian mengikuti pendidikan sesuai protokol kesehatan

                    G. Tahapan Seleksi Bintara Polisi

                    Seleksi Brigadir Polisi dilakukan hanya ditingkat daerah. Calon peserta yang lulus seleksi hrus bisa lulus dari tiap tahapan seleksi yang diberikan ditingkat daerah.

                    Informasi tahapan seleksi dapat anda baca selengkapnya pada artikel berikut : Tahapan Seleksi Bintara Polisi

                    H. Jadwal Pendaftaran Bintara Polisi

                    Jadwal Pendaftaran dapat dilihat pada artikel : Jadwal Pendaftaran Anggota Polri

                    I. Biaya Seleksi Bintara Polisi

                    Selama proses seleksi berlangsung, panitia tidak menungut biaya apapun padai peserta. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan panitia yang meminta sejumlah bayaran, kemungkinan itu adalah penipuan, silahkan laporkan pada panitia terdekat.
                    Demikian informasi dari admin mengenai Penerimaan Bintara Polisi (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus). Apabila ada informasi lain yang anda butuhkan, silahkan baca di penerimaan.polri.go.id atau bertanya pada Polda / Polres setempat.

                    Admin mengucapkan terima kasih kepada para pembaca setia web ini yang telah meluangkan waktunya untuk membaca informasi disini. Jangan lupa terus kunjungi web ini dan mengajak teman lainnya untuk membaca disini juga.