Persyaratan Pendaftaran Polri-Polisi 2024-2025

Persyaratan Pendaftaran Polri 2024 -- Persyaratan Masuk Polisi, Syarat Pendaftaran POLRI / Polisi / Polwan, Persyaratan Pendaftaran POLRI Online, Syarat Pendaftaran Taruna AKPOL / SIPSS / Tamtama / Bintara Polri / Bintara Musik / Bintara Penerbngan / Bintara Pelayaran, Persyaratan Pendaftaran Anggota POLRI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2026. 2027.

Informasi yang akan admin sampaikan kali ini berjudul Persyaratan Pendaftaran Polri-Polisi 2024-2025. Dengan adanya informasi ini semoga bisa menjadi panduan bagi anda dalam melakukan proses pendaftaran POLRI. Mari simak pembahasannya berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Dalam setiap seleksi tentunya yang menjadi perharian awal adalah persyaratannya. Hal ini juga berlaku untuk penerimaan Polri dimana calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri tentunya harus dapat memenuhi persyaratan pendaftarannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa seleksi calon anggota Polri yang dibuka ada beberapa yaitu Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan), Bintara TI dan Musik, Bintara Perawat, dll, AKPOL, SIPSS, Tamtama Polri, dan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu.

Dari setiap jenis seleksi calon anggota Polri tersebut, tentunya memiliki masing-masing persyaratan untuk tiap pesertanya. Setelah dapat memenuhi persyaratan pendaftaran, barulah calon peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota Polri.

Berikut persyaratan pendaftaran untuk beberapa jenis seleksi calon anggota Polri. Simak dengan baik.

Catatan : Informasi di bawah ini berdasarkan informasi tahun lalu. Untuk informasi tahun ini akan diupdate segera. Namun setidaknya ini bisa menjadi perkiraan untuk persiapan tahun ini.

A. Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus)

1. Persyaratan Umum :
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

                    2. Persyaratan Khusus :
                    1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
                    2. lulusan:
                      • SMA/sederajat:
                        • bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
                        • bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
                        • ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                        • bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                        • tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
                      • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
                    3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2;
                    4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
                    5. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
                      • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;
                      • calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022
                    6. usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
                      • lulusan SMA / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                      • lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                      • lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
                    7. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif / agama / adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
                    8. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
                    9. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
                    10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                    11. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                    12. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
                    13. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
                    14. bagi calon / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor / koneksi / katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia / pejabat yang berwenang melalui orang tua / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
                    15. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
                    16. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
                      • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                      • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                    17. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
                    18. peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).

                    3. Persyaratan Lainnya :

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                    1. Berijazah:
                      • lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                      • lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur 
                      • Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
                      • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah 
                      • Formal (PDF / setingkat SMA);
                      • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                      • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm
                        • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm
                      • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                        • Daerah Pesisir: Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm.
                        • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm.
                    3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Brimob
                    1. Berijazah:
                      • lulusan SMA / MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
                      • lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
                      • lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM / setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF / setingkat SMA);
                      • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                      • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                      • Wilayah Perbatasan (Wiltas )/ Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                      • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                        • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                        • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Polair
                    1. berijazah:
                      • SMK Pelayaran / Perkapalan;
                      • Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                      • Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                      • umum: Pria: 165 cm; dan Wanita: 160 cm;
                      • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                      • khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                        • Daerah Pesisir : Pria: 163 cm; dan Wanita: 158 cm;
                        • Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm; dan Wanita: 155 cm
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan :
                    1. berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi:
                      • Keperawatan;
                      • Perawat Gigi;
                      • Kebidanan;
                      • Anastesi;
                      • Gizi;
                      • Fisioterapi;
                      • Teknik Gigi;
                      • Elektromedik;
                      • Kesehatan Lingkungan;
                      • Radiologi;
                      • Analis Kesehatan;
                      • Farmasi;
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan wanita 155 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Labfor :
                    1. Berijazah minimal SMK jurusan:
                      • Kimia / Analis Kimia;
                      • Teknik Listrik / Instalasi Tenaga Listrik;
                      • Teknik Konstruksi Bangunan.
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                    # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Logistik :
                    1. Berijazah minimal SMK jurusan:
                      • Teknologi Konstruksi dan Properti;
                      • Mesin;
                      • Teknologi Tekstil;
                      • Teknik Otomotif;
                      • Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
                      • Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
                      • Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
                    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

                    Persyaratan pendaftaran Bintara TI dan Bintara Musik dapat anda lihat langsung pada artikel berikut ini : Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI

                    Informasi lainnya dapat ditemukan pada artikel : Persyaratan Masuk Bintara Polri

                    B. Persyaratan Pendaftaran Taruna AKPOL

                    1. Persyaratan Umum Penerimaan Taruna AKPOL
                    1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
                    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                    3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                    4. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
                    5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
                    6. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
                    7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

                                2. Persyaratan Khusus Penerimaan Taruna AKPOL
                                1. pria / wanita, bukan anggota/mantan Polri / TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri / TNI;
                                2. berijazah serendah-rendahnya SMK / MA jurusan IPA / IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
                                  1. nilai kelulusan rata-rata:
                                    • tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 70,00;
                                    • tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A = 80 - 89, B = 70 - 79, C = 60 - 69, C = 50 - 59);
                                    • tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
                                  2. nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
                                    • tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 60,00;
                                    • tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 55,00;
                                    • tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
                                    • tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
                                  3. bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                                  4. bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
                                  5. ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022;
                                  6. bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
                                3. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                                4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                                  • pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
                                  • wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
                                5. belum pemah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil / melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
                                6. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
                                7. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal / TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
                                8. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
                                9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
                                10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
                                11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
                                12. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                                13. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua / wali;
                                14. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
                                15. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
                                16. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi / pemalsuan / rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
                                17. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
                                18. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
                                19. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
                                20. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
                                21. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
                                22. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan :
                                  • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                                  • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol. 

                                C. Persyaratan Pendaftaran SIPSS

                                1. Persyaratan Umum Pendaftaran SIPSS Polri
                                1. Warga Negara Indonesia;
                                2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
                                5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
                                6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
                                7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
                                8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

                                2. Persyaratan Khusus Pendataran SIPSS Polri
                                1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
                                2. berijazah:
                                  • S-1/S-1 Profesi :
                                    1. Kedokteran Umum (Profesi);
                                    2. Kedokteran Gigi (Profesi);
                                    3. Psikologi;
                                    4. Biologi (murni);
                                    5. Teknik Informatika (Programing);
                                    6. Teknik Informatika (Jaringan);
                                    7. Sistem Informasi (Database);
                                    8. Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis;
                                    9. Teknik Penerbangan;
                                    10. Teknik Elektro (Arus Lemah);
                                    11. Teknik Metalurgi;
                                    12. Hubungan Internasional;
                                    13. Sastra China;
                                    14. Sastra Prancis/ Spanyol;
                                    15. Pendidikan Olahraga;
                                    16. Pendidikan Kurikulum;
                                    17. Farmasi Apoteker (Profesi);
                                    18. Ilmu Komunikasi (Public Relation);
                                    19. Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
                                    20. Perpajakan
                                    21. Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School;
                                  • D-IV :
                                    1. Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                                    2. Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                                    3. Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan;
                                  • khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
                                3. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
                                4. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
                                5. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS :
                                  • maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik;
                                  • maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School);
                                  • maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
                                  • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
                                6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                                  • pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
                                  • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
                                7. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat (belum pernah hamil / melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
                                8. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
                                9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
                                10. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
                                11. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
                                  • tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:
                                    1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
                                    2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                    3. tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                    4. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                    5. pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
                                  • tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
                                    1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
                                    2. penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif;
                                    3. tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kualitatif;
                                    4. pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                    5. tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                    6. penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
                                    7. tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
                                    8. tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
                                    9. penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.

                                Dikarenakan pelaksanakan verifikasi ke Polres hanya diberikan batas 4 hari, disarankan kepada para pendaftar untuk segera mendownload dan melengkapi berkas persyaratan.

                                D. Persyaratan Pendaftaran Tamtama Polri

                                1. Persyaratan Umum
                                1. Warga Negara Indonesia (pria);
                                2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
                                4. Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
                                5. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
                                6. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
                                7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
                                8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
                                9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

                                                2. Persyaratan Lain
                                                1. pria bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
                                                2. berijazah serendah-rendahnya :
                                                  • Tamtama Brimob :
                                                    • SMA / MA jurusan IPA / IPS / Bahasa / Agama (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM A))
                                                  • Tamtama Polair :
                                                    • SMK jurusan Pelayaran (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus.
                                                3. bagi yang masih duduk di kelas XII SMA / SMK / MA / sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu), setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir 2.b.;
                                                4. usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                                                5. tinggi badan minimal 165 cm,  khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
                                                6. tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
                                                7. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
                                                8. membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari fungsi Brimob dan Polair selama 10 tahun;
                                                9. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
                                                10. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, dan belum memiliki anak biologis, sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
                                                11. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
                                                12. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
                                                13. tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
                                                14. bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
                                                15. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
                                                  • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                                                  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri;

                                                Itulah Persyaratan Pendaftaran anggota Polri. Silahkan anda penuhi persyaratan pendaftaran anggota Polri yang akan anda ikuti seleksinya. Persiapkan juga fisik dan mental anda untuk menghadapi seleksi yang akan diberikan pada saat seleksi.


                                                Demikian informasi dari admin tentang Persyaratan Pendaftaran Polri. Mari berbagi info ini pada yang lainnya. Jangan lupa untuk like juga halaman web kami. Cukup sekian dan terima kasih. Don't forget for come back.