Persyaratan Pendaftaran Polri-Polisi 2024-2025

Persyaratan Pendaftaran Polri 2024 -- Persyaratan Masuk Polisi, Syarat Pendaftaran POLRI / Polisi / Polwan, Persyaratan Pendaftaran POLRI Online, Syarat Pendaftaran Taruna AKPOL / SIPSS / Tamtama / Bintara Polri / Bintara Musik / Bintara Penerbngan / Bintara Pelayaran, Persyaratan Pendaftaran Anggota POLRI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2026. 2027.

Informasi yang akan admin sampaikan kali ini berjudul Persyaratan Pendaftaran Polri-Polisi 2024-2025. Dengan adanya informasi ini semoga bisa menjadi panduan bagi anda dalam melakukan proses pendaftaran POLRI. Mari simak pembahasannya berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Dalam setiap seleksi tentunya yang menjadi perharian awal adalah persyaratannya. Hal ini juga berlaku untuk penerimaan Polri dimana calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri tentunya harus dapat memenuhi persyaratan pendaftarannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa seleksi calon anggota Polri yang dibuka ada beberapa yaitu Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan), Bintara TI dan Musik, Bintara Perawat, dll, AKPOL, SIPSS, Tamtama Polri, dan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu.

Dari setiap jenis seleksi calon anggota Polri tersebut, tentunya memiliki masing-masing persyaratan untuk tiap pesertanya. Setelah dapat memenuhi persyaratan pendaftaran, barulah calon peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota Polri.

Berikut persyaratan pendaftaran untuk beberapa jenis seleksi calon anggota Polri. Simak dengan baik.

Info :
  • SIPSS sudah update 2024
  • AKPOL sudah update 2024
  • Bintara Polri update 2024
  • Tamtama belum update

A. Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri (Bintara PTU, Bintara Brimob, dan Bintara Kompetensi Khusus)

1. Persyaratan Umum 
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

                2. Persyaratan Khusus
                  1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
                  2. berijazah serendah-rendahnya:
                    1. SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
                      • a) lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
                      • b) lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
                      • c) lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian;
                      • d) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.
                    2. lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                  4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
                  5. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu:
                    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
                  6. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:
                    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan
                  7. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
                  8. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
                  9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
                  10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
                  11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
                  12. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                  13. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                  14. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
                    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                  15. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

                  Ketentuan tentang domisili yaitu:
                  1. peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
                  2. khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
                  3. peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
                  4. bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

                  3. Persyaratan Lainnya 

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                  1. berijazah serendah-rendahnya:
                    • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
                    • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
                    • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
                    • program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • umum:
                      • Pria: 165 cm;
                      • Wanita: 160 cm.
                    • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                      • Pria: 163 cm;
                      • Wanita: 158 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • Daerah Pesisir:
                        • Pria: 163 cm;
                        • Wanita: 158 cm.
                      • Daerah Pegunungan:
                        • Pria: 160 cm;
                        • Wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
                  1. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Kebidanan;
                    • Keperawatan;
                    • Farmasi;
                    • Keperawatan Anastesiologi;
                    • Kesehatan Gigi;
                    • Radiologi;
                    • Elektro Medik;h) Analis Lab;
                    • Pranata Radiologi;
                    • Kesehatan Lingkungan;
                    • Fisioterapi.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Hukum :
                  1. berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Hukum;
                    • Hukum Internasional.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas ) /Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • pria: 160 cm;
                    • wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan / TI :
                  1. berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:
                    • Desain Grafis;
                    • Teknik Komputer dan Jaringan;
                    • Elektro;
                    • Rekayasa Perangkat Lunak;
                    • Multimedia;
                    • Teknik Audio dan Video;
                    • Desain Komunikasi Visual;
                    • Teknologi Informasi Jaringan.
                  2. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Sistem Informasi;
                    • Teknologi Informasi;
                    • Teknik Komputer dan Jaringan;
                    • Desain Komunikasi Visual;
                    • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).
                  3. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata :
                  1. berijazah serendah-rendahnya:
                    • SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan);
                      • Usaha Layanan Pariwisata;
                      • Ekowisata.
                    • Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:
                      • Pemandu Pariwisata (Tour Guiding);
                      • Ekowisata;
                      • Ekowisata Laut;
                      • Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel);
                    • Program D-IV / S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum:
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm.

                  Bagi peserta yang memenuhi persyaratan-persyaraan di atas dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU dengan seleksi tahapan tes sebagai berikut :

                  1. Bintara PTU dengan tahapan tes sebagai berikut :
                  1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  3. tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                  4. tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
                    • Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
                    • Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
                    • Tes Penalaran Numerik;
                    • Bahasa Inggris.
                  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  6. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  7. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                  8. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  9. pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                            2. Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut :
                                                            1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            3. pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                                                            4. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                            5. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                            6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                                            7. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            8. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                                                            9. tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                            Informasi lainnya dapat ditemukan pada artikel : Persyaratan Masuk Bintara Polri

                                                            B. Persyaratan Pendaftaran Taruna AKPOL

                                                            1. Persyaratan Umum Pendaftaran AKPOL
                                                            1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
                                                            2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                                            3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                                            4. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
                                                            5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
                                                            6. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
                                                            7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

                                                            2. Persyaratan Khusus Pendaftaran AKPOL
                                                            1. pria / wanita, bukan anggota/mantan Polri / TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri / TNI;
                                                            2. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                              1. nilai kelulusan rata-rata:
                                                                • lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
                                                                • lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
                                                                • lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
                                                                • lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian
                                                              2. nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
                                                                • lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
                                                                • lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
                                                                • lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
                                                                • lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian
                                                              3. bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
                                                              4. bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                • bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
                                                                • bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
                                                              5. bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024;
                                                              6. bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
                                                            3. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                                                            4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                                                              • pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
                                                              • wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
                                                            5. belum pemah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil / melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
                                                            6. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
                                                            7. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
                                                            8. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
                                                            9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
                                                            10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
                                                            11. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
                                                            12. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
                                                            13. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                                                            14. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua / wali;
                                                            15. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
                                                            16. bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor / koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia / pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
                                                            17. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili;
                                                            18. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
                                                            19. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
                                                            20. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
                                                            21. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif
                                                            22. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan
                                                              • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                                                              • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol. 

                                                            Ketentuan Domisili :
                                                            1. peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);
                                                            2. bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                              • berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk
                                                              • orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta
                                                            3. bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

                                                            C. Persyaratan Pendaftaran SIPSS

                                                            1. Persyaratan Umum Pendaftaran SIPSS Polri
                                                            1. Warga Negara Indonesia;
                                                            2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                                            3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                                            4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
                                                            5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
                                                            6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
                                                            7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
                                                            8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

                                                            2. Persyaratan Khusus Pendataran SIPSS Polri
                                                            1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
                                                            2. berijazah:
                                                              • S-1/S-1 Profesi :
                                                                1. Kedokteran Umum (Profesi);
                                                                2. Kedokteran Gigi (Profesi);
                                                                3. Psikologi;
                                                                4. Biologi (murni);
                                                                5. Teknik Informatika (Programing);
                                                                6. Teknik Informatika (Jaringan);
                                                                7. Sistem Informasi (Database);
                                                                8. Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis;
                                                                9. Teknik Penerbangan;
                                                                10. Teknik Elektro (Arus Lemah);
                                                                11. Teknik Metalurgi;
                                                                12. Hubungan Internasional;
                                                                13. Sastra China;
                                                                14. Sastra Prancis/ Spanyol;
                                                                15. Pendidikan Olahraga;
                                                                16. Pendidikan Kurikulum;
                                                                17. Farmasi Apoteker (Profesi);
                                                                18. Ilmu Komunikasi (Public Relation);
                                                                19. Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
                                                                20. Perpajakan
                                                                21. Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School;
                                                              • D-IV :
                                                                1. Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                                                                2. Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
                                                                3. Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan;
                                                              • khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
                                                            3. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
                                                            4. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
                                                            5. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS :
                                                              • maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik;
                                                              • maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School);
                                                              • maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
                                                              • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
                                                            6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                                                              • pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
                                                              • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
                                                            7. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat (belum pernah hamil / melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
                                                            8. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
                                                            9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
                                                            10. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
                                                            11. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
                                                              • tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:
                                                                1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
                                                                2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                                                3. tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                                                4. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                                                5. pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
                                                              • tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
                                                                1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
                                                                2. penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif;
                                                                3. tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kualitatif;
                                                                4. pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                                                5. tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
                                                                6. penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
                                                                7. tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
                                                                8. tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
                                                                9. penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.

                                                            Dikarenakan pelaksanakan verifikasi ke Polres hanya diberikan batas 4 hari, disarankan kepada para pendaftar untuk segera mendownload dan melengkapi berkas persyaratan.

                                                            D. Persyaratan Pendaftaran Tamtama Polri

                                                            1. Persyaratan Umum
                                                            1. Warga Negara Indonesia (pria);
                                                            2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                                            3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
                                                            4. Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
                                                            5. Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
                                                            6. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
                                                            7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
                                                            8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
                                                            9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

                                                                            2. Persyaratan Lain
                                                                            1. pria bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
                                                                            2. berijazah serendah-rendahnya :
                                                                              • Tamtama Brimob :
                                                                                • SMA / MA jurusan IPA / IPS / Bahasa / Agama (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM A))
                                                                              • Tamtama Polair :
                                                                                • SMK jurusan Pelayaran (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus.
                                                                            3. bagi yang masih duduk di kelas XII SMA / SMK / MA / sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu), setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir 2.b.;
                                                                            4. usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                                                                            5. tinggi badan minimal 165 cm,  khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
                                                                            6. tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
                                                                            7. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
                                                                            8. membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari fungsi Brimob dan Polair selama 10 tahun;
                                                                            9. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
                                                                            10. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, dan belum memiliki anak biologis, sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
                                                                            11. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
                                                                            12. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
                                                                            13. tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
                                                                            14. bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
                                                                            15. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
                                                                              • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                                                                              • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri;

                                                                            Itulah Persyaratan Pendaftaran anggota Polri. Silahkan anda penuhi persyaratan pendaftaran anggota Polri yang akan anda ikuti seleksinya. Persiapkan juga fisik dan mental anda untuk menghadapi seleksi yang akan diberikan pada saat seleksi.


                                                                            Demikian informasi dari admin tentang Persyaratan Pendaftaran Polri. Mari berbagi info ini pada yang lainnya. Jangan lupa untuk like juga halaman web kami. Cukup sekian dan terima kasih. Don't forget for come back.