Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2025/2026
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2025 -- Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN - IPDN - Polstat STIS - STIN - STSN - Poltekip & Poltekim - STMKG - STTD dan Perguruan Tinggi Di Bawah Kemenhub, Persyaratan Daftar Masuk Sekolah Ikatan Dinas, Syarat Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas, Syarat Masuk Sekolah Kedinasan.
Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2025/2026. Informasi ini ditujukan bagi para lulusan SLTA sederajat yang tahun ini ingin mendaftar kuliah di sekolah ikatan dinas. Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Sekolah kedinasan dibedakan menjadi 2 yaitu sekolah kedinasan non ikatan dinas dan sekolah kedinasan yang ikatan dinas. Sekolah kedinasan yang di bahas pada artikel ini adalah sekolah kedinasan yang ikatan dinas. Disini kita sebut saja sekolah ikatan dinas.
Sekolah ikatan dinas merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian / Lembaga yang membuka penerimaan mahasiswa baru atau taruna baru melalui jalur ikatan dinas.
Penerimaan mahasiswa atau taruna baru di sekolah ikatan dinas dibuka untuk lulusan SLTA sederajat tahun ini atau tahun sebelumnya yang memenuhi syarat.
Selain syarat lulusan, syarat lainnya juga cukup banyak yang harus dipenuhi. Calon peserta yang ingin mendatar sekolah ikatan dinas harus bisa memenuhi semua persyatatan yang ditetapkan oleh panitia, baik itu persyaratan umum, persyaratan khusus, atau persyaratan akademik, atau persyaratan lain yang ditentukan.
Syarat masuk sekolah ikatan dinas dapat dikatakan sebagai seleksi tahap pertama dikarenakan calon peserta yang tidak dapat memenuhi syarat masuk tersebut secara otomatis tidak bisa mendaftar di sekolah ikatan dinas. Hal tentu akan mengurangi tingkat persaingan.
Nah, bagi kalian yang benar-benar ingin mendaftar kuliah di sekolah ikatan dinas, maka harus menyiapkan semua syarat pendaftaran masuk sekolah ikatan dinas sejak jauh-jauh hari agar ketika pendaftaran dibuka, maka persyaratan telah siap.
Seperti yang kita ketahui bahwa sekolah ikatan dinas cukup banyak, yaitu PKN STAN, IPDN, Polstat STIS, STIN, STSN, Poltekip & Poltekim, STMKG, STTD dan Perguruan Tinggi Di Bawah Kemenhub.
Di bawah ini akan diberikan informasi mengenai Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas. Silahkan di simak dengan baik.
A. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Politeknik Statistik STIS
Terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk bisa mendaftar di salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru Polstat STIS, yaitu :
- Jalur Reguler : memenuhi persyaratan umum
- Jalur Afirmasi : memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
- Jalur Pembibitan : memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
Semua persyaratan umum dan persyaratan khusus dijelaskan di bawah ini :
1. Persyaratan Umum
- Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
- Tidak buta warna (baik total maupun parsial). Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan;
- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12;
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2025;
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai dengan pengangkatan PNS;
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
- Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS;
- Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi;
- Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
2. Persyaratan Khusus
# Persyaratan Khusus Jalur Reguler
Tidak ada persyaratan khusus untuk jalur reguler
# Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi kewilayahan ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat.
# Perssyaratan Khusus Jalur Pembibitan
- Peserta berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan KTP/KK;
- Peserta memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir dan/atau berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau KTP/KK orang tua.
B. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas IPDN
A. Persyaratan Umum Pendaftaran IPDN:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
B. Persyaratan Administrasi Pendaftaran IPDN:
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar;
- Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada Ijazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
- Sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5,0 dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
- Ketentuan tentang domisili, yaitu :
- Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);
- Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta; dan
- Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
- Pakta Integritas Tahun 2025;
- Alamat pos-el yang aktif; dan
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
C. Persyaratan Lainnya Pendaftaran IPDN:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;
- Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
- Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.
3. Persyaratan Khusus Pendaftaran IPDN:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama / adat;,
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata / lensa kontak;
- Belum pernah menikah / kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil / melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan / ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
C. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STMKG
1. Kriteria Peserta
Kebutuhan (formasi) dari tiap tiap program studi diperuntukan bagi peserta dengan kriteria sebagai berikut :
- Formasi Reguler adalah formasi penerimaan taruna baru bagi peserta dari seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
- Formasi Afirmasi adalah formasi penerimaan taruna baru yang dikhususkan bagi putra - putri dari wilayah Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.
2. Persyaratan Umum Pendaftaran STMKG :
- Pria / Wanita, Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima / lulus seleksi.
- Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
- Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut :
- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Khusus bagi perserta Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Aketua / Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
3. Persyaratan Akademik :
- Lulus / akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
- Bagi yang lulus pada tahun ini dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus / Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.
D. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Poltekip dan Poltekim
1. Kriteria Pelamar
- Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
- Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini
2. Persyaratan Pendaftaran
- Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
- Laki-laki / Perempuan;
- Pendidikan SLTA / Sederajat;
- Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
- Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;
- Bagi Perempuan tidak bertato / bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;
- Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi / Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
- Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun ini dan tahun lalu minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun ini pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun lalu dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual
3. Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran
- Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-
- e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
- Ijasah (asli)
- Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
- Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli)
- Surat Pernyataan 6 Poin
- Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
- Khusus pelamar lulusan tahun ini Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus
E. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STIN
- Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.
- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023 dan 2024, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2025, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d 6/SKL/lijazah minimal 80 (delapan puluh).
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Kementerian Pendidikan, Kebudavaan, Riset dan Teknologi.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
- Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
- Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
- Tidak buta warna.
- Tinggi badan (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Laki-laki : Diutamakan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm.
- Perempuan : Diutamakan minimal 160 (seratus enam puluh) cm.
- Apabila tinggi badan kurang dari sebagaimana tersebut diatas, wajib memiliki prestasi/kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan pada saat seleksi.
- Usia pada tanggal 31 Desember 2025 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir).
- Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
- Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
- Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
- Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 (enam belas) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN.
- Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Instansi lain yang ditentukan oleh Badan Intelijen Negara berdasarkan kebutuhan setelah lulus dari Taruna/i.
- Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
- Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2025.
F. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Poltek SSN
1. Persyaratan Pendaftaran
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pria/Wanita dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
- Siswa Kelas XII atau lulusan:
- SMA Jurusan IPA
- Madrasah Aliyah Jurusan IPA
- SMK Teknik Elektronika :
- Teknik Audio Video
- Teknik Elektronika Industri
- Teknik Mekatronika
- Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
- SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi :
- Rekayasa Perangkat Lunak
- Teknik Komputer dan Jaringan
- Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada semester IV dan V;
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar;
- Tinggi badan minimal Pria 160 (Seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (Seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat;
- Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;
- Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;
- Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);
- Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain;
- Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2016 sebagai berikut:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Seleksi Akademik sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi SKD;
- Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani masa ikatan dinas pertama selama 10 tahun.
G. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN
1. Syarat Umum
- Pendaftar adalah lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau lulusan tahun 2025 sekolah menengah atas / sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama.
- Pendaftar memiliki nilai dengan ketentuan:
- lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00);
- dalam hal lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang;
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
- Pendaftar minimal berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025 sehingga pendaftar yang lahir sebelum tanggal 10 November 2003 atau sesudah tanggal 10 November 2011 tidak dapat mendaftar.
- Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
- Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama / adat.
- Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama / adat.
- Pendaftar belum pernah menikah / kawin dan bersedia untuk tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan.
- Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
2. Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan
Bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
- Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten / kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.
- Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas / sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
- Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;
- Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas / sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;
- Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten / kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung / Kartu Keluarga (KK) pendaftar / Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa dengan ketentuan:
- Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten / kota induk.
- Contoh: Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah.
- Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut.
- pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
- Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.
- Contoh: Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.
- Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.
- Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua.
3. Syarat Khusus Jalur Pembibitan
Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
- Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP / KK pendaftar.
- Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi / kabupaten / kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung / KK pendaftar / Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa.
Dalam hal provinsi / kabupaten / kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi / kabupaten / kota induk.
Contoh : Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Itulah syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk mendaftar di sekolah ikatan dinas tahun ini. Untuk informasi lain yang diperlukan, silahkan tanyakan pada panitia.
Catatan :
- Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku yang ada di web resmi
Baca Juga :
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas. Semoga informasi tersebut bisa memberikan manfaat untuk semua. Terima kasih dan salam sukses.