Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2024/2025

Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2024 -- Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN - IPDN - Polstat STIS - STIN - STSN - Poltekip & Poltekim - STMKG - STTD dan Perguruan Tinggi Di Bawah Kemenhub, Persyaratan Daftar Masuk Sekolah Ikatan Dinas, Syarat Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas, Syarat Masuk Sekolah Kedinasan.

Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2024/2025. Informasi ini ditujukan bagi para lulusan SLTA sederajat yang tahun ini ingin mendaftar kuliah di sekolah ikatan dinas. Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

https://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Sekolah kedinasan dibedakan menjadi 2 yaitu sekolah kedinasan non ikatan dinas dan sekolah kedinasan yang ikatan dinas. Sekolah kedinasan yang di bahas pada artikel ini adalah sekolah kedinasan yang ikatan dinas. Disini kita sebut saja sekolah ikatan dinas.

Sekolah ikatan dinas merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian / Lembaga yang membuka penerimaan mahasiswa baru atau taruna baru melalui jalur ikatan dinas.

Penerimaan mahasiswa atau taruna baru di sekolah ikatan dinas dibuka untuk lulusan SLTA sederajat tahun ini atau tahun sebelumnya yang memenuhi syarat.

Selain syarat lulusan, syarat lainnya juga cukup banyak yang harus dipenuhi. Calon peserta yang ingin mendatar sekolah ikatan dinas harus bisa memenuhi semua persyatatan yang ditetapkan oleh panitia, baik itu persyaratan umum, persyaratan khusus, atau persyaratan akademik, atau persyaratan lain yang ditentukan.

Syarat masuk sekolah ikatan dinas dapat dikatakan sebagai seleksi tahap pertama dikarenakan calon peserta yang tidak dapat memenuhi syarat masuk tersebut secara otomatis tidak bisa mendaftar di sekolah ikatan dinas. Hal tentu akan mengurangi tingkat persaingan.

Nah, bagi kalian yang benar-benar ingin mendaftar kuliah di sekolah ikatan dinas, maka harus menyiapkan semua syarat pendaftaran masuk sekolah ikatan dinas sejak jauh-jauh hari agar ketika pendaftaran dibuka, maka persyaratan telah siap.

Seperti yang kita ketahui bahwa sekolah ikatan dinas cukup banyak, yaitu PKN STAN, IPDN, Polstat STIS, STIN, STSN, Poltekip & Poltekim, STMKG, STTD dan Perguruan Tinggi Di Bawah Kemenhub.

Di bawah ini akan diberikan informasi mengenai Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas. Silahkan di simak dengan baik.

Catatan : Informasi di bawah ini didasarkan pada informasi tahun sebelumnya. Untuk informasi tahun ini akan diupdate segera. Namun setidaknya informasi ini bisa menjadi prediksi sebagai persiapan untuk pendaftaran tahun ini.

A. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Politeknik Statistik STIS

1. Persyaratan Umum Pendaftaran Polstat STIS
    1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
    2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
    3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;
    4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
    5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022;
    6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
    7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
    8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
    9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
    10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;
    11. Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

    2. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi

    Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua/Papua Barat dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat

    B. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas IPDN

    1. Persyaratan Umum Pendaftaran IPDN:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
    3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

          2. Persyaratan Administrasi Pendaftaran IPDN:
          1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
            • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
            • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
          2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
          3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
          4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
          5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun lalu
          6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
          7. Pakta Integritas;
          8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
          9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
          10. Alamat e-mail yang aktif; dan
          11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
           
          3. Persyaratan Khusus Pendaftaran IPDN:
          1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
          2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama / adat;,
          3. Tidak bertato;
          4. Tidak menggunakan kacamata / lensa kontak;
          5. Belum pernah menikah / kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil / melahirkan;
          6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
          7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
            1. Sanggup tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan;
            2. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan / ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
            3. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
            4. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
            5. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
            6. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

          C. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STMKG

          1. Kriteria Peserta

          Kebutuhan (formasi) dari tiap tiap program studi diperuntukan bagi peserta dengan kriteria sebagai berikut :
          1. Formasi Reguler adalah formasi penerimaan taruna baru bagi peserta dari seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
          2. Formasi Afirmasi adalah formasi penerimaan taruna baru yang dikhususkan bagi putra - putri dari wilayah Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

          2. Persyaratan Umum Pendaftaran STMKG :
          1. Pria / Wanita, Warga Negara Indonesia.
          2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima / lulus seleksi.
          3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 Septermber 2022.
          4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
          5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
          6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
          7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
          8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut :
            • Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
            • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
            • Khusus bagi perserta Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Aketua / Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.

            3. Persyaratan Akademik :
            1. Lulus / akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
            2. Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus / Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.

            D. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Poltekip dan Poltekim

            1. Kriteria Pelamar
            1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
            2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
            3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
            4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini

            2. Persyaratan Pendaftaran
            1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
            2. Laki-laki / Perempuan;
            3. Pendidikan SLTA / Sederajat;
            4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
              • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
              • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
            5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
            6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
            7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;
            8. Bagi Perempuan tidak bertato / bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
            9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
            10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;
            11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi / Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
            12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
            13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
            14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
              • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I /  (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
              • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
              • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

            3. Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran
            1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-
            2. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
            3. Ijasah (asli)
            4. Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
            5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli)
            6. Surat Pernyataan 6 Poin
            7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
            8. Khusus pelamar lulusan tahun 2022 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

            E. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STIN

            1. Persyaratan Umum
            1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
            2. Tidak pernah terlibat tindak pidana
            3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
            4. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
              • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
              • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
            5. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
            6. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
            7. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
            8. Tidak bertindik dan / atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
            9. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
            10. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
            11. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus)
            12. Tidak buta warna
            13. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) :
              • Putra : 165 cm, dan Putri : 160 cm
            14. Usia pada tanggal 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir)
            15. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua / wali
            16. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD

            2. Persyaratan Administrasi
            1. Surat Izin Orang Tua/Wali.
            2. Fotocopy ijazah untuk lulusan 2020 dan 2021
            3. Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2022.
            4. Pas Foto dengan ketentuan :
              • Pasfoto 4x6 (1buah) :
                • Putra latar Merah
                • Putri latar Biru
              • Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang
            5. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran / Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS

            F. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Poltek SSN

            1. Persyaratan Umum Pendaftaran
            1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
            2. Pria dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 desember 2022
            3. Siswa Kelas XII atau lulusan:
              • SMA Jurusan IPA
              • Madrasah Aliyah Jurusan IPA
              • SMK Teknik Elektronika :
                • Teknik Audio Video
                • Teknik Elektronika Industri
                • Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
              • SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi :
                • Rekayasa Perangkat Lunak
                • Teknik Komputer dan Jaringan
                • Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
            4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori / Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh kepala sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf)
            5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia)
            6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (partial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar
            7. Tinggi badan minimal 165 (Seratus enam puluh lima) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat
            8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
            9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) serta TIDAK silindris 
            10. Belum menikah yang dibuktikan dengan keterangan dari lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN
            11. Belum pernah punya anak biologis
            12. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Poltek SSN dan/ atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/ lembaga lainnya
            13. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan instansi lain
            14. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
            15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift
            16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas selama 10 tahun

            2. Persyaratan Administrasi
              1. Menyerahkan fotokopi transkrip Nilai Ujian Sekolah (NUS) yang telah dilegalisasi, sebelum pelaksanaan Seleksi Akademik
              2. Berkas dibawah ini dilengkapi pada saat lulus Seleksi Psikologi dan diserahkan pada saat Seleksi Pantukhir, yaitu:
                1. Asli Surat Lamaran Kepada Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai Rp. 10.000,- (contoh format terlampir)
                2. Asli dan Fotokopi Rapor Semester IV dan V dan lembar identitas diri pada rapor yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan;
                3. Asli surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf);
                4. Asli dan Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila lulus tahun sebelumnya);
                5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Sektor (POLSEK) setempat;
                6. Asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan diketahui oleh orang tua/wali yang menyatakan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar, bermaterai Rp. 10.000,- (contoh format terlampir)
                7. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
                8. Asli dan Fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Pelajar;
                9. Pas Foto Berwarna Terbaru (3 bulan terakhir) ukuran 4×6 cm sebanyak 1(satu) lembar, berlatar belakang merah;
                10. Foto masing-masing ukuran 4R Fullbody terbaru tampak Depan, Samping, dan Belakang, dengan ketentuan menggunakan kaos lengan pendek putih dan celana pendek warna gelap di atas lutut, tanpa alas kaki

              G. Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN

              1. Kriteria Peserta Pendaftaran PKN STAN

              Kebutuhan dari masing-masing spesialisasi diperuntukan bagi peserta dengan kriteria:
              1. Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi / kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian / Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
              2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM / umum.

              2. Persyaratan Pendaftaran PKN STAN
                                                              1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
                                                              2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta
                                                                • lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
                                                                • calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
                                                              3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.
                                                              4. Telah mendaftar pada portal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahun 2022.
                                                              5. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
                                                              6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
                                                              7. Bagi pria tidak bertato / bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama / adat.
                                                              8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
                                                              9. Belum pernah menikah / kawin dan bersedia untuk tidak menikah / kawin selama mengikuti Pendidikan.
                                                              10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
                                                              11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
                                                                • Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
                                                                • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
                                                                • Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
                                                                  • telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
                                                                  • memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
                                                                  • mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

                                                              Itulah syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk mendaftar di sekolah ikatan dinas tahun ini. Untuk informasi lain yang diperlukan, silahkan tanyakan pada panitia.

                                                              Catatan :
                                                              • Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku yang ada di web resmi


                                                              Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas. Semoga informasi tersebut bisa memberikan manfaat untuk semua. Terima kasih dan salam sukses.