Pendaftaran KIP Kuliah 2025/2026 Dibuka (Syarat, Jadwal, Alur, Dll)

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 -- Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Syarat Pendaftaran KIP Kuliah, Tahap Pendaftaran KIP Kuliah, KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa, Jadwal dan Tanggal Pendaftaran KIP Kuliah, Cara Mendaftar KIP Kuliah, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, kip kuliah kemendikbud, cara daftar kip kuliah, kip kuliah kemdikbud, cara mendapatkan kip kuliah, kip kuliah kemdikbud go id, cara mengurus kip kuliah, kip kuliah syarat, http kip kuliah kemdikbud go id. 

Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi mengenai Pendaftaran KIP Kuliah 2025/2026 Dibuka (Syarat, Jadwal, Alur, Dll). Informasi ini ditujukan bagi para calon mahasiswa yang akan KIP Kuliah di tahun ini. Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

https://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Program Indonesia Pintar adalah program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa menempuh pendidikan dasar hingga menengah dengan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

Program Indonesia Pintar disalurkan kepada siswa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. Untuk bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari PIP, maka siswa yang memenuhi persyaratan tersebut harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam / musibah.

Untuk membuat / mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP), caranya adalah siswa berkoordinasi dengan pihak sekolah dengan menanyakan dan meminta bantuan berupa petunjuk apa saja yang harus dilengkapi untuk mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Apabila siswa tersebut memenuhi persyaratan, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa didapatkan dan dana bantuan bisa diperoleh untuk menunjang biaya sekolah hingga tamat.

Bagi siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka bisa terus menggunakannya hingga ke perguruan tinggi. Artinya, siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan terus mendapatkan bantuan biaya pendidikan saat kuliah di perguruan tinggi tentunya dengan memenuhi persyaratan terbaru yang ada.

Kalau di sekolah, siswa yang bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun untuk di perguruan tinggi, calon mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan adalah calon mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar  Kuliah (KIP  Kuliah).

Jadi, siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus kembali berkoordinasi dengan pihak sekolah atau melakukan sendiri secara online untuk mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Apabila memenuhi persyaratan, maka Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bisa didapatkan.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah atau KIPK adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi selama menempuh pendidikan di sekolah.

KIP Kuliah merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yaitu Bidikmisi. Dulu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan potensi baik dikenal dengan nama Bidikmisi, namun sekarang telah menjadi KIP Kuliah.

Perubahan nama atau istilah tersebut tentu membuat perubahan pula pada sebagian prosedur pendaftaran dan ketentuan lainnya. Tapi tenang saja karena disini akan dibahas secara rinci hal-hal yang terkait dengan KIP Kuliah.

Nah, untuk mengetahui apa saja persyaratan mendaftar KIP Kuliah, bagaimana cara mendaftarnya, kapan waktu pendaftarannya, apa saja keunggulannya, pertanyaan dan solusi tentang KIP Kuliah, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan KIP Kuliah, simak langsung penjelasannya di bawah ini.

A. Keunggulan KIP Kuliah

KIP Kuliah memiliki banyak keunggulan, diantaranya yaitu :
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah / pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik yang didasarkan pada perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

    B. Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah

    Persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah tahun ini adalah sebagai berikut:
    1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya (lulus tahun kemaren atau tahun kemarennya lagi) serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
    2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
    3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

    Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Yang Memiliki Keterbatasan Ekonomi

    Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut :
    1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
    2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
    3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    4. Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan, atau
    5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Jika Tidak Memenuhi Salah Satu dari Lima Kriteria Persyaratan Di Atas :

    Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua / wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    C. Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

    Program Regular:
    1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
    2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
    3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
    4. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

    Program Profesi:
    1. Dokter maksimal 4 (empat) semester
    2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
    3. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
    4. Ners maksimal 2 (dua) semester
    5. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
    6. Guru maksimal 2 (dua) semester

    D. Pendaftaran Akun SIM KIP Kuliah dan Tahapan Pendaftarannya

    # Pendaftaran Akun SIM KIP Kuliah
     
    Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
    • Siswa dapat mendaftar secara mandiri, atau
    • Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

    Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

    # Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

    Tahapan pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui tahapan berikut ini :
    1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
    2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
    3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah **;
    4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
    5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP / SNBT / SNMPN / SBMPN / Mandiri);
    6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNBP dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
    7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

    Catatan :
    * segera tersedia di Google Play Store
    ** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosio ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

    E. Laman Pendaftaran Baru dan Login untuk Siswa

    Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Laman pendaftaran baru KIP Kuliah :
    • http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

    Login KIP Kuliah dengan nomor pendaftaran dan kode akses di laman :
    • http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

    Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, Silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK / EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data.

    Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan

    F. Jalur Seleksi untuk Mendapatkan KIP Kuliah

    KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, SNBT, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

    G. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
    • Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah : -
    • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNBP : -
    • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SNBT : -
    • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN : -
    • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTS : -

      H. Pertanyaan dan Solusi Seputar KIP Kuliah

      Pertanyaan dan solusi seputar KIP Kuliah dapat dibaca di bawah ini.

      1. Apakah KIP-Kuliah Gratis?

      KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
      • Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
      • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
      • Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
      Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

      2. Apakah KIP-Kuliah Itu ? Kenapa bukan disebut Beasiswa?

      KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

      Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

      3. Kapankah Pengumuman Penerima KIP Kuliah?

      KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

      Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.

      Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

      4. Jika Mendaftar KIP-Kuliah dan Ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi?

      KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
      • Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
      • Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi
      Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

      5. Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar?

      Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. 

      6. Apakah Penerima KIP-Kuliah bisa pindah Prodi / Daftar KIP-Kuliah lagi ?

      Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di perguruan tinggi yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

      7. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP-Kuliah?

      Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

      8. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh menikah?

      Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

      Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

      9. Bagaimana penghentian bantuan sementara karena cuti? 

      Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

      10. Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP-Kuliah? 

      Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.

      Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

      11. Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah ? 
      • Perguruan tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan perguruan tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal perguruan tinggi)
      • PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
      • KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
      • PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
      • Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
      Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

      12. Ganti pilihan seleksi mandiri

      Mengenai penggantian pilihan perguruan tinggi dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak perguruan tinggi yang meminta ke panitia. Silahkan membuat permohonan ke perguruan tinggi untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada panitia.

      13. Mengapa Online Menjadi Pilihan?

      Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini. 

      Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

      14. NISN tidak terdaftar

      Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
      1. NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek
      2. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
      3. jenjang sekolah masih jenjang SMP
      4. pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
      5. siswa tersebut bukan lulusan 3 tahun terakhir
      Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek (link dapat diakses di headline web KIP Kuliah)

      15. Email Reset Password tidak terkirim

      Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:
      • masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
      • email tidak terdaftar / email salah
      • email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
      • folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda
      Anda juga dapat mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email atau bertanya ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN dan alamat email yang valid. 

      16. Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab?

      Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
      • pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan)
      • pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)

        17. Saya tidak memiliki KIP/KKS, apakah saya bisa mendaftar KIP Kuliah? 

        Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

        Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.
          18.Bagaimana prosedur pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)? 

          Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks

          19. Saya tidak bisa mengedit Nomer KIP dan KKS 

          Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari SiPintar dan Dapodik Kemdikbudristek. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing. 

          20. Salah menginputkan alamat email saat proses pendaftaran

          Apabila terdapat kesalahan dalam menginputkan alamat email sehingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak memperoleh nomor pendaftaran dan password, silahkan request akun KIP Kuliah Merdeka kembali melalui alamat berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/claim-account dengan menginformasikan alamat email yang valid. 

          21. Bagaimana prosedur mengurus ATM KIPK (warna ungu) yang hilang? Apakah ATM KIPK (warna ungu) dapat dicetak kembali?

          Mahasiswa dapat pergi ke bank cabang melaporkan kehilangan kartu ATM dan akan diganti dengan kartu ATM yang diperuntukkan kepada mahasiswa KIP Kuliah. Kartu ATM KIPK (warna ungu) tidak dapat dicetak kembali. Identitas yang melekat pada kartu ATM sebagai penerima KIP Kuliah dapat diganti dengan kartu KIPK Digital yang dapat diakses oleh mahasiswa KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah.

          22. Apa dasar penetapan besaran nominal biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah?

          Penetapan besaran nominal biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah berdasarkan pada indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi yang diberikan sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota domisili perguruan tinggi mahasiswa penerima. 

          Ketentuan tersebut dituangkan pada Surat Keputusan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan Nomor 0526/J5.01.00/2021 tentang Besaran Bantuan Biaya Hidup Program KIP Kuliah untuk Penerima Baru Mulai Tahun Akademik 2021/2022.


          Itulah penjelasan rinci mengenai Pendaftaran KIP Kuliah. Untuk informasi lain yang mungkin diperlukan bisa ditanyakan langsung pada pihak sekolah atau cek di website resmi PTN yang dituju.

          Baca Juga :
          Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Pendaftaran KIP Kuliah (Syarat, Jadwal, Alur, Dll). Mudah-mudahan informasi tersebut bermanfaat untuk kalian terutama yang akan segera mendaftar KIP Kuliah.

          Terima kasih atas waktu yang telah diluangkan untuk membaca artikel ini. Jangan lupa baca artikel lainnya di blog ini. Ajak pula teman lain membaca informasi penting di blog ini. Cukup sekian dan salam sukses.