Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus 2024-2025

Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu 2024 -- Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus, Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus Logistik, Bintara Kompetensi Khusus Labfor, Bintara Kompetensi Khusus Musik, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan, Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI), dan Bintara Kompetensi Khusus Polair, Persyaratan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu, Pendaftaran Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu, Penerimaan Casis Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu, Form Registrasi Calon Siswa Bintara Polri Khusus Penyidik. 2026. 2027.

Kali ini admin akan memberikan informasi tentang Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus 2024-2025. Informasi ini disampaikan dengan tujuan dapat memberikan gambaran awal serta panduan bagi anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu. Penjelasan selengkapnya dapat anda simak berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Informasi ini merupakan lanjutan dari informasi sebelumnya tentang Pendaftaran Anggota Polri. Jika anda belum membaca informasi tersebut, maka silahkan baca terlebih dahulu.

Salah satu kepangkatan pada Polri yaitu Bintara. Kali ini akan disampaikan mengenai penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus. 

Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus diperuntukkan bagi yang telah berijazah SMA / SMK sederajat hingga diploma dan sarjana dengan program studi sesuai kebutuhan Polri.

Jika anda berminat, silahkan daftarkan diri anda dengan mengikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasannya.

Catatan : Informasi di bawah ini berdasarkan informasi tahun lalu. Untuk informasi tahun ini akan diupdate segera. Namun setidaknya ini bisa menjadi perkiraan untuk persiapan tahun ini.

A. Persyaratan Umum
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

B. Persyaratan Khusus
  1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
  2. lulusan:
    • SMA/sederajat:
      • bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
      • bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
      • ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
      • bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
      • tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
    • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2;
  4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
  5. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
    • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;
    • calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022
  6. usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
    • lulusan SMA / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    • lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    • lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  7. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif / agama / adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
  8. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
  9. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  11. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  12. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
  13. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  14. bagi calon / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor / koneksi / katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia / pejabat yang berwenang melalui orang tua / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  15. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
  16. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
    • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
  17. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  18. peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).

C. Persyaratan Lainnya

# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan :
  1. berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi:
    • Keperawatan;
    • Perawat Gigi;
    • Kebidanan;
    • Anastesi;
    • Gizi;
    • Fisioterapi;
    • Teknik Gigi;
    • Elektromedik;
    • Kesehatan Lingkungan;
    • Radiologi;
    • Analis Kesehatan;
    • Farmasi;
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan wanita 155 cm;
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten

# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Labfor :
  1. Berijazah minimal SMK jurusan:
    • Kimia / Analis Kimia;
    • Teknik Listrik / Instalasi Tenaga Listrik;
    • Teknik Konstruksi Bangunan.
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

# Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Logistik :
  1. Berijazah minimal SMK jurusan:
    • Teknologi Konstruksi dan Properti;
    • Mesin;
    • Teknologi Tekstil;
    • Teknik Otomotif;
    • Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
    • Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
    • Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
  3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

# Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian :

Bintara Kompetensi khusus dengan sistem sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
  1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
    • pengetahuan;
    • keterampilan;
    • perilaku.
  3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  4. tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  7. pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  8. pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  10. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
  11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).

Persyaratan pendaftaran Bintara TI dan Bintara Musik dapat anda lihat langsung pada artikel berikut ini : Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan administrasi awal;
  2. Pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. Pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. Pengujian akademik, yang meliputi : Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris;
  5. Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  6. Pengujian kesamaptaan jasmani;
  7. Pendalaman PMK;
  8. Pemeriksaan administrasi akhir;
  9. Sidang terbuka lulus sementara;
  10. Kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  11. Sidang terbuka penentuan kelulusan akhir

D. Berkas Persyaratan Pendaftaran

Berkas Persyaratan Pendaftaran bisa anda download di halaman pendaftaran dengan menekan klik Download Berkas.

E. Tata Cara Pendaftaran
  1. Calon peserta membuka alamat : penerimaan.polri.go.id
  2. Kemudian pilih menu Bintara lalu pilih Bintara Kompetensi Khusus yang diminati, lalu klik "daftar"
  3. Selanjutnya silahkan isi formulir pendaftaran yang tersedia
  4. Setelah itu akan mendapatkan nomor registrasi beserta username dan password.
  5. Gunakan username dan password untuk login ke penerimaan.polri.go.id
  6. Lengkapi data pendaftaran anda kemudian akhiri dengan mencetak bukti pendaftaran

F. Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

Setelah melakukan pendaftaran online dan menyiapkan berkas pendaftaran, selanjutnya celon peserta datang ke POLDA untum menyerahkan berkas-berkas tersebut.

Untuk tata cara verifikasi pendaftaran telah dibahas pada artikel ini : Penerimaan Bintara Polri

G. Jadwal Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus

Jadwal pendaftaran Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu dapat dilihat pada artikel Pendaftaran Anggota Polri-Polisi

Penting!!!
Untuk informasi lainnya yang belum disampaikan disini silahkan baca di situs resmi penerimaan Polri. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan informasi yang ada, maka yang berlaku adalah yang ada di situs resmi Penerimaan Polri.
Demikian informasi dari admin tentang Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus. Semoga informasi tersebut dapat memberikan pencerahan untuk anda semua. Admin turut mendoakan semoga anda bisa lulus semua tahapan seleksi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu.

Ayo turut berbagi pada teman lain yang membutuhkan. Terima kasih atas waktu yang anda luangkan untuk membaca artikel ini. Cukup sekian dan sampai jumpa lagi.