Penerimaan Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus 2024-2025

Bintara Polri Kompetensi Khusus 2024 -- Pendaftaran Bintara Polri Khusus, Penerimaan Bintara POLRI Online, Bintara Polisi Tugas Umum, Bintara Kompetensi Khusus, Seleksi Calon Anggota Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu, Rekrutmen Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu, Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2026. 2027.

Pada kesempatan ini admin akan menyampaikan informasi tentang Penerimaan Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus 2024-2025. Dengan adanya informasi ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi anda dalam proses persiapan pendaftaran Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu. Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Bintara Polri Kompetensi Khusus adalah Bintara Polri yang memiliki tugas sebagai pelaksana tugas khusus tertentu sesuai bidangnya masing-masing.

Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus yang peruntukkan bagi lulusan yang telah Berijazah serendah-rendahnya SMA / SMK sederajat hingga jenjang S1 sesuai dengan program studi yang dibutuhkan oleh Polri.

Bagi anda yang berminat untuk mendaftar, maka terlebih dahulu memenuhi persyaratan pendaftaran dan mengikuti aturan yang berlaku saat proses seleksi. Berikut informasi selengkapnya untuk anda.

Catatan : Informasi di bawah ini berdasarkan informasi tahun lalu. Untuk informasi tahun ini akan diupdate segera. Namun setidaknya ini bisa menjadi perkiraan untuk persiapan tahun ini.

A. Persyaratan Umum 
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

                B. Persyaratan Khusus
                  1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
                  2. berijazah serendah-rendahnya:
                    1. SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
                      • a) lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
                      • b) lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
                      • c) lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian;
                      • d) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.
                    2. lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
                  4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
                  5. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu:
                    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
                  6. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:
                    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                    • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan
                  7. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
                  8. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
                  9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
                  10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
                  11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
                  12. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                  13. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                  14. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
                    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                  15. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

                  Ketentuan tentang domisili yaitu:
                  1. peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
                  2. khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
                  3. peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
                  4. bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

                  C. Persyaratan Lainnya 

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                  1. berijazah serendah-rendahnya:
                    • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
                    • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
                    • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
                    • program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • umum:
                      • Pria: 165 cm;
                      • Wanita: 160 cm.
                    • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                      • Pria: 163 cm;
                      • Wanita: 158 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • Daerah Pesisir:
                        • Pria: 163 cm;
                        • Wanita: 158 cm.
                      • Daerah Pegunungan:
                        • Pria: 160 cm;
                        • Wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
                  1. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Kebidanan;
                    • Keperawatan;
                    • Farmasi;
                    • Keperawatan Anastesiologi;
                    • Kesehatan Gigi;
                    • Radiologi;
                    • Elektro Medik;h) Analis Lab;
                    • Pranata Radiologi;
                    • Kesehatan Lingkungan;
                    • Fisioterapi.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Hukum :
                  1. berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Hukum;
                    • Hukum Internasional.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas ) /Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • pria: 160 cm;
                    • wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan / TI :
                  1. berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:
                    • Desain Grafis;
                    • Teknik Komputer dan Jaringan;
                    • Elektro;
                    • Rekayasa Perangkat Lunak;
                    • Multimedia;
                    • Teknik Audio dan Video;
                    • Desain Komunikasi Visual;
                    • Teknologi Informasi Jaringan.
                  2. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                    • Sistem Informasi;
                    • Teknologi Informasi;
                    • Teknik Komputer dan Jaringan;
                    • Desain Komunikasi Visual;
                    • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).
                  3. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm.

                  # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata :
                  1. berijazah serendah-rendahnya:
                    • SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan);
                      • Usaha Layanan Pariwisata;
                      • Ekowisata.
                    • Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:
                      • Pemandu Pariwisata (Tour Guiding);
                      • Ekowisata;
                      • Ekowisata Laut;
                      • Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel);
                    • Program D-IV / S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.
                  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                    • untuk umum:
                      • pria: 163 cm;
                      • wanita: 160 cm.
                    • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                      • pria: 160 cm;
                      • wanita: 155 cm.


                  Bagi peserta yang memenuhi persyaratan-persyaraan di atas dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU dengan seleksi tahapan tes sebagai berikut :

                  1. Bintara PTU dengan tahapan tes sebagai berikut :
                  1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  3. tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                  4. tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
                    • Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
                    • Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
                    • Tes Penalaran Numerik;
                    • Bahasa Inggris.
                  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  6. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  7. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                  8. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  9. pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                  11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                            2. Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut :
                                                            1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            3. pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                                                            4. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                            5. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                            6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                                            7. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            8. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                                                            9. tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                            11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                            D. Tata Cara Pendaftaran
                                                            1. Silahkan buka alamat : penerimaan.polri.go.id
                                                            2. Pilih jenis seleksi "Bintara Polri yang Diinginkan" lalu klik "Daftar"
                                                            3. Selanjutnya isilah formulir pendaftaran yang tersedia
                                                            4. Setelah selesai mengisi formulir tersebut, maka akan mendapatkan nomor registrasi beserta username dan password.
                                                            5. Gunakan username dan password untuk login pendaftaran ke alamat penerimaan.polri.go.id
                                                            6. Lengkapi data pendaftaran anda lalu cetak bukti pendaftaran online
                                                            7. Menyerahkan bukti pendaftaran online dan berkas persyaratan pendaftaran lainnya saat melakukan verifikasi dan Pemeriksaan Administrasi Awal.

                                                            E. Berkas Persyaratan Pendaftaran

                                                            Anda dapat mendownload berkas persyaratan Bintara Polri Kompetensi Khusus dengan klik Download Berkas di halaman pendaftaran Polri.

                                                            F. Tempat Pendaftaran

                                                            Setelah melakukan pendaftaran online dan mengisi berkas pendaftaran yang teah di download, selanjutnya menyerahkan buktinya serta berkas persyaratan pendaftaran ke Polda atau Polres untuk di verifikasi dan sebagai seleksi Administrasi Awal.

                                                            Tata cara verifikasi pendaftaran telah di bahas pada artikel Penerimaan Bintara Polri. Silahkan kunjungi.

                                                            G. Tahapan Seleksi Bintara Polisi

                                                            Seleksi Bintara Polri Kompetensi Khusus dilakukan hanya ditingkat daerah. Calon peserta yang lulus seleksi hrus bisa lulus dari tiap tahapan seleksi yang diberikan ditingkat daerah.


                                                            H. Jadwal Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus

                                                            Jadwal Pendaftaran dapat dilihat pada artikel : Jadwal Pendaftaran Anggota Polri

                                                            I. Biaya Seleksi Bintara Polri Kompetensi Khusus

                                                            Selama proses seleksi, panitia tidak menungut biaya apapun pada peserta. Apabila ada oknum yang meminta sejumlah bayaran, kemungkinan itu adalah penipuan, maka dari itu silahkan laporkan pada panitia terdekat.
                                                            Itulah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Penerimaan Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus. Mudah-mudahan informasi tersebut dapat memberikan pencerahan untuk anda.

                                                            Untuk informasi lain yang anda butuhkan dapat anda baca secara langsung di alamat web : penerimaan.polri.go.id

                                                            Baca Juga Seleksi Calon Anggota Polri pada artikel : Penerimaan POLRI atau Pendaftaran Anggota POLRI

                                                            Mari turut berbagi informasi ini pada teman atau kerabat anda lainnya. Sukai juga halaman web kami. Terima kasih atas kunjungan anda. Terima kasih dan semoga sukses.