Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI 2025-2026

Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi) 2025 -- Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi), Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi), Secaba Polri, Calon Bintara TI dan Bintara Musik, Penerimaan Bintara Polri. 

Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI 2025-2026. Informasi ini ditujukan bagi calon siswa Bintara yang akan segera melakukan pendaftaran. Ayo simak penjelasan informasinya berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Salah satu jenis seleksi calon anggota Polri adalah seleksi calon Bintara atau yang dikenal dengan Secara. Bintara Polisi ada bermacam-macam diantaranya adalah Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi).

Dalam upaya memenuhi kebutuhan anggota Polri khususnya Bintara Musik dan Bintara TI, Polri melakukan proses penerimaan Polri untuk Bintara tersebut melalui tahapan seleksi. Tahapan seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon Bintara yang benar-benar memenuhi kriteria penerimaan sesuai kebutuhan.

Polri membuka kesempatan untuk lulusan SMA /  SMK / sederajat atau yang akan lulus pada tahun ini, serta untuk lulusan D-III, Lulusan D-IV dan lulusan S1 untuk menjadi Bintara Musik atau Bintara TI (Teknologi Informasi).

Bagi anda yang berminat, maka silahkan daftarkan diri anda dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Berikut ini admin berikan persyaratan pendaftaran beserta ketentuan lainnya.

A. Persyaratan Umum Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi):
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

B. Persyaratan Khusus Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi):
  1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
  2. lulusan:
    • SMA/sederajat: melampirkan Nilai Ijazah
      • lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditas
    1. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
    2. usia calon Bintara Polri :
      • lulusan SMA / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
      • lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
      • lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
    3. belum pernah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif / agama / adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
    4. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;
    5. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
    6. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
    7. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
    8. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 8 dan 9;
    9. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi / pemalsuan / rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
    10. bagi calon / peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri, yang berusaha menggunakan sponsor / koneksi / katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon / surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia / pejabat yang berwenang melalui orang tua / wali / keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
    11. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
    12. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan:
      • mendapat persetujuan / rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
      • bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
    13. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres / Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
    14. peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).

    C. Persyaratan Lainnya Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi):

    1. Persyaratan Lainnya untuk Bintara Musik :
    1. berijazah SMK jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai karena hobi) minimal 1 (satu) instrumen musik sebagai berikut:
      • Flute, Oboe, Clarinet, Sax Alto, Sax Tenor, Trumpet, Trombone, Tuba, Bason/Fagot, Percusi, Keyboard, Electric Bas, Electric Guitar, Violin, Drum Set, Celo.
    2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
    3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten

                              2. Persyaratan Lainnya untuk Bintara TI :
                              1. Berijazah SMK / MAK jurusan:
                                • Teknik Komputer Jaringan;
                                • Multimedia;
                                • Teknik Komputer dan Informatika;
                                • Telekomunikasi;
                                • Rekayasa Piranti Lunak;
                                • Teknik Elektro.
                              2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
                              3. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten

                                                          # Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian:

                                                          Bintara Kompetensi khusus dengan sistem sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
                                                          1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          2. tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
                                                            • pengetahuan;
                                                            • keterampilan;
                                                            • perilaku.
                                                          3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          4. tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                                                          5. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                                          7. pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                                          8. pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                                          9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          10. Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
                                                          11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih / tidak terpilih).

                                                          D. Download Berkas Pendaftaran

                                                          Silahkan download berkas persyaratan pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI dengan klik Download Berkas di halaman web Penerimaan Polri.

                                                          E. Tata Cara Pendaftaran Online Bintara Musik dan Bintara TI
                                                          1. Calon peserta membuka alamat : penerimaan.polri.go.id
                                                          2. Kemudian Pilih jenis seleksi "Bintara Polri yang diminati" lalu klik Daftar
                                                          3. Lalu isi formulir pendaftaran online yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
                                                          4. Setelah mengisi formulir pendaftaran online, maka akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
                                                          5. Gunakan username dan password untuk login pendaftaran ke alamat web di atas
                                                          6. Setelah login, lengkapi data pendaftaran lalu pendaftar mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

                                                          F. Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

                                                          Setelah melakukan pendaftaran secara online, selanjutnya menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang telah anda isi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran online ke Polda atau Polres di daerah anda.

                                                          Untuk tata cara verifikasi pendaftaran telah dibahas pada artikel ini : Penerimaan Bintara Polri

                                                          G. Tahapan Seleksi Bintara

                                                          Bintara Musik dan Bintara TI akan diseleksi ditingkat daerah saja. Calon peserta yang lulus seleksi ditingkat daerah pada pengumuman pantukhir berarti dinyatakan lulus seleksi Bintara.

                                                          Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi Bintara Musik dan Bintara TI silahkan baca pada artikel : Tahapan Seleksi Bintara

                                                          H. Jadwal Pendaftaran Bintara Musik dan Bintara TI

                                                          Admin ingatkan!! berhati-hatilah dalam melakukan proses pendaftaran ini. Jangan sampaikan tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Proses penerimaan ini tidak di pungut biaya apapun, alias gratis.

                                                          Itulah informasi dari admin. Perlu diketahui bahwa dalam membuat artikel ini, admin telah menyesuaikan dengan informasi yang ada di website Penerimaan Polri. Namun apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi Penerimaan Polri. Admin akan mengupdate secara berkala.

                                                          Baca juga Penerimaan Bintara Polri Lainnya:

                                                          Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang Penerimaan Bintara Musik dan Bintara TI (Teknologi Informasi). Semoga informasi tersebut dapat memberikan pencerahan untuk anda semua.

                                                          Mari bantu berbagi informasi ini pada rekan atau kerabat anda lainnya yang membutuhkan dan sukai juga halaman web kami. Terima kasih dan semoga sukses untuk semua.