Tanya Jawab Seputar KIP Kuliah 2025/2026
Tanya Jawab Seputar KIP Kuliah -- Pertanyaan Umum Seputar KIP Kuliah, FAQ Seputar KIP Kuliah, Pertanyaan Umum Seputar KIP Kuliah dan Jawabannya, Helpdesk KIP Kuliah, Pertanyaan Penting Tentang KIP Kuliah, Tanya Jawab Tentang Program KIP Kuliah. Diskusi KIP Kuliah.
Kali ini admin akan memberikan informasi tentang Tanya Jawab Seputar KIP Kuliah 2025/2026. Informasi ini sebagai solusi bagi anda yang memiliki pertanyaan-pertanyaan seputar KIP Kuliah. Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah, bisa saja muncul banyak pertanyaan yang membingungkan dan tentu saja memerlukan jawaban yang jelas.
Anda sebagai calon peserta KIP Kuliah yang akan melakukan pendaftaran mungkin memiliki pertanyaan seperti yang admin maksud di atas.
Pertanyaan-pertanyaan seputar KIP Kuliah akan admin berikan berikut ini beserta jawabannya. Pertanyaan dan jawaban seputar KIP Kuliah berikut ini bersumber dari Portal Resmi KIP Kuliah. Mari simak informasi berikut ini.
1. Apakah KIP-Kuliah Gratis?
KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
2. Apakah KIP-Kuliah Itu ? Kenapa bukan disebut Beasiswa?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
3. Kapankah Pengumuman Penerima KIP Kuliah?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.
4. Jika Mendaftar KIP-Kuliah dan Ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi?
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
- Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
- Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
5. Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar?
Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
6. Apakah Penerima KIP-Kuliah bisa pindah Prodi / Daftar KIP-Kuliah lagi ?
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di perguruan tinggi yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
7. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP-Kuliah?
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
8. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh menikah?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.
9. Bagaimana penghentian bantuan sementara karena cuti?
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
10. Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP-Kuliah?
Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.
Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.
11. Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah ?
- Perguruan tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan perguruan tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal perguruan tinggi)
- PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
- KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
- PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
12. Ganti pilihan seleksi mandiri
Mengenai penggantian pilihan perguruan tinggi dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak perguruan tinggi yang meminta ke panitia. Silahkan membuat permohonan ke perguruan tinggi untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada panitia.
13. Mengapa Online Menjadi Pilihan?
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.
Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.
14. NISN tidak terdaftar
Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
- NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek
- siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
- jenjang sekolah masih jenjang SMP
- pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
- siswa tersebut bukan lulusan 3 tahun terakhir
Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek (link dapat diakses di headline web KIP Kuliah)
15. Email Reset Password tidak terkirim
Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:
- masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
- email tidak terdaftar / email salah
- email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
- folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda
Anda juga dapat mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email atau bertanya ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN dan alamat email yang valid.
16. Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab?
Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
- pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan)
- pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)
17. Saya tidak memiliki KIP / KKS, apakah saya bisa mendaftar KIP Kuliah?
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.
18.Bagaimana prosedur pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks
19. Saya tidak bisa mengedit Nomer KIP dan KKS
Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari SiPintar dan Dapodik Kemdikbudristek. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.
20. Salah menginputkan alamat email saat proses pendaftaran
Apabila terdapat kesalahan dalam menginputkan alamat email sehingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak memperoleh nomor pendaftaran dan password, silahkan request akun KIP Kuliah Merdeka kembali melalui alamat berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/claim-account dengan menginformasikan alamat email yang valid.
21. Bagaimana prosedur mengurus ATM KIPK (warna ungu) yang hilang? Apakah ATM KIPK (warna ungu) dapat dicetak kembali?
Mahasiswa dapat pergi ke bank cabang melaporkan kehilangan kartu ATM dan akan diganti dengan kartu ATM yang diperuntukkan kepada mahasiswa KIP Kuliah. Kartu ATM KIPK (warna ungu) tidak dapat dicetak kembali. Identitas yang melekat pada kartu ATM sebagai penerima KIP Kuliah dapat diganti dengan kartu KIPK Digital yang dapat diakses oleh mahasiswa KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah.
22. Apa dasar penetapan besaran nominal biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah?
Penetapan besaran nominal biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah berdasarkan pada indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi yang diberikan sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota domisili perguruan tinggi mahasiswa penerima.
Ketentuan tersebut dituangkan pada Surat Keputusan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan Nomor 0526/J5.01.00/2021 tentang Besaran Bantuan Biaya Hidup Program KIP Kuliah untuk Penerima Baru Mulai Tahun Akademik 2021/2022.
Itulah informasi mengenai pertanyaan dan jawaban terkait KIP Kuliah. Untuk informasi lain yang dibutuhkan dapat ditanyakan pada pihak sekolah / pihak kampus terkait atau cek di website resmi.
Sumber : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Untuk infomasi penting lainnya seperti Syarat Pendaftaran KIP Kuliah, Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah, Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah, dan Jalur-jalur Penyaluran KIP Kuliah, silahkan baca selengkapnya pada artikel Pendaftaran KIP Kuliah
Demikianlah informasi Tanya Jawab Seputar KIP Kuliah. Semoga bisa memberikan solusi atas permasalahan anda. Terima kasih atas waktu luang anda. Mari berbagai info ini pada teman lainnya.