Pendaftaran PPDB Provinsi Bali 2025/2026

Pendaftaran PPDB Provinsi Bali 2025 -- Pendaftaran PPDB Provinsi Bali, Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jambi, Penerimaan Siswa Baru SMA / SMK Provinsi Bali, Cara Pendaftaran Siswa Baru Online di PPDB Provinsi Bali, Pendaftaran Peserta Didik Baru Online PPDB Provinsi Bali.

Kali ini admin akan berbagi informasi tentang Pendaftaran PPDB Provinsi Bali 2025/2026. Informasi ini ditujukan bagi calon siswa-siwi baru yang akan melakukan pendaftaran di tahun ini. Langsung saja kita simak informasinya berikut ini.

http://www.infopmb.com/

Bali adalah salah satu provinsi ternama yang ada di Indonesia dengan ibu kota yaitu Denpasar. Batas-batas wilayah dari provinsi Bali yaitu sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali, sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia, sebelah barat berbatasan dengan provinsi Jawa Timur, dan sebelah timur berbatasan dengan Nusa Tenggara Barat.

Pada tahun ajaran baru ini, Sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Bali kembali melakukan penerimaan siswa baru, atau yang lebih populer saat ini dikenal dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru yang disingkat PPDB.

Informasi seputar PPDB khusunya yang ada di provinsi Bali telah disediakan dalam sebuah situs dengan nama PPDB Provinsi Bali.

PPDB Provinsi Bali adalah situs yang dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov. Bali secara online real time process. Pada situs tersebut telah disajikan informasi lengkap seputar penerimaan peserta didik baru secara online. Jadi, calon siswa baru dapat membaca informasi lengkap di situs tersebut.

Langsung saja admin sajikan informasi seputar penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Bali yang bersumber dari situs resmi PPDB Provinsi Bali. Simaklah dengan baik.

A. Persyaratan Pendaftaran

1. SMA (Sekolah Menengah Atas) :
  1. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  2. Memiliki SHUN dan/atau DKHUN SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  3. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun awal tahun pelajaran ini

2. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) :
  1. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  2. Memiliki SHUN dan/atau DKHUN SMP/MTs, SMPLB sederajat;
  3. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun awal tahun pelajaran ini
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dituju;
  5. Program keahlian yang memerlukan ketentuan spesifik dapat dilakukan test atau melampirkan surat keterangan sesuai kebutuhan program keahlian masing-masing.

B. Jalur Pendaftaran

1. Jalur Lingkungan Lokal
  1. Penerimaan dilaksanakan dan diumumkan hasil seleksi akhirnya bersamaan dengan jalur lainnya;
  2. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali pada Desa Dinas/Desa Pekraman dalam 1 (satu) kecamatan, maksimal pada awal tahun ini.
  3. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan KK pada Daerah Kota/Kabupaten lokasi pilihan sekolah dengan maksimal tanggal cetak dokumen pada sejak awal tahun ini
  4. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang merupakan calon peserta didik lulusan dalam Provinsi Bali tahun ini
  5. Syarat penerimaan dilakukan dengan kesepakatan antara sekolah dengan penanggung jawab lingkungan lokal sekolah;
  6. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftarannya pada jalur lainnya;
  7. Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 10% dari total daya tampung sekolah;  
  8. Jika daya tampung tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung yang ada akan dialihkan pada Jalur Reguler;
  9. Calon peserta didik boleh mengikuti proses pendaftaran pada jalur yang lain. 

2. Jalur Prestasi
  1. Penerimaan dilaksanakan dan diumumkan hasil seleksi akhirnya bersamaan dengan jalur lainnya;
  2. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali sejak awal tahun ini
  3. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang merupakan calon peserta didik lulusan dalam Provinsi Bali tahun ini;
  4. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini adalah calon peserta didik yang memiliki sertifikat prestasi juara  tingkat kab/kota/provinsi, maksimal 3 tahun terakhir dan dibuktikan dengan tes sesuai dengan prestasi yang dimiliki di sekolah masing-masing penerimaan, serta siswa yang memperoleh prestasi internasional dan juara nasional wajib di terima;
  5. Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 20% dari total daya tampung sekolah, Khusus untuk calon peserta didik SMA diluar zonasi, daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung jalur prestasi; 
  6. Jika daya tampung tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung yang ada akan dialihkan pada Jalur Reguler
  7. Calon peserta didik boleh mengikuti proses pendaftaran pada jalur yang lain. 

3. Jalur Keluarga Miskin, Inklusi, dan Kesetaraan
  1. Penerimaan dilaksanakan dan diumumkan hasil seleksi akhirnya bersamaan dengan jalur lainnya;
  2. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Provinsi Bali maksimal pada awal tahun ini
  3. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan KK pada Daerah Kota/Kabupaten lokasi pilihan sekolah dengan maksimal tanggal cetak dokumen pada awal tahun ini
  4. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin lulusan dalam Provinsi Bali;
  5. Calon peserta didik yang dapat mengikuti jalur ini hanya dikhususkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Dusun / Kelian Dinas / Bendesa Pekraman / Kepala Desa / Perbekal / Lurah dan / atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Harapan Sejahtera (KHS) bagi yang memiliki;
  6. Dokumen pendukung administrasi Keluarga Miskin akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan diterima dalam pendaftaran PPDB Online tahun ini.
  7. Calon peserta didik pada jalur ini akan dilakukan pembuktian dengan kunjungan rumah (home visit) dan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan status Keluarga Miskin maka tidak dapat dinyatakan lulus pada penerimaan;
  8. Jadwal Kunjungan Rumah bersifat rahasia dan tidak tentu sesuai dengan kondisi dan waktu yang ada pada rentang jadwal pendaftaran dan dilakukan oleh tim PPDB Sekolah;
  9. Khusus untuk calon peserta didik Inklusi, tidak ada syarat terkait dokumen administrasi Keluarga Miskin, selama syarat ketentuan fisik terpenuhi maka dapat langsung diterima;
  10. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti kembali proses pendaftaran pada jalur lainnya;
  11. Daya tampung jalur ini dibatasi dengan batasan daya tampung;
  12. Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 20% dari total daya tampung sekolah;  
  13. Jika daya tampung tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung yang ada akan dialihkan pada Jalur Reguler; 
  14. Calon peserta didik boleh mengikuti proses pendaftaran pada jalur yang lain. 

4. Jalur Reguler
  1. Penerimaan dilaksanakan dan diumumkan hasil seleksi akhirnya bersamaan dengan jalur lainnya;
  2. Sistem seleksi dengan menggunakan Nilai Ujian Nasional;
  3. Daya tampung jalur ini dengan penambahan dari sisa daya tampung tidak terpenuhi di jalur sebelumnya jika ada;
  4. Khusus SMA daya tampung jalur ini, dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung, untuk calon peserta didik yang merupakan asal Luar Daerah Kota / Kabupaten / Provinsi dari sekolah yang dipilih;
  5. Calon peserta didik boleh mengikuti proses pendaftaran pada jalur yang lain. 

C. Calon Peserta Didik

1. Calon Peserta Didik Dalam Daerah
  1. Yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah asal lingkup Provinsi Bali;
  2. Alur proses pendaftaran mengacu pada tata cara pendaftaran sesuai dengan jalur pendaftaran. 

2. Calon Peserta Didik Luar Daerah
  1. Yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah luar Provinsi Bali
  2. Alur proses pendaftaran mengacu pada tata cara pendaftaran sesuai dengan jalur pendaftaran.

D. Alur Pendaftaran

1. Alur Pendaftaran Jalur Reguler
  1. Calon siswa mendaftar secara online di bali.siap-ppdb.com dengan memiliki jenjang pendidikan dan jalur seleksi -> memilih daftar -> mengisi data pendaftaran -> hingga mencetak bukti pendaftaran online
  2. Calon siswa menyerahkan tanda bukti pendaftaran online dan bukti lainnya pada operator sekolah untuk diverifikasi
  3. Siswa menerima tanda bukti verifikasi
  4. Memantau hasil seleksi secara online

2. Alur Pendaftaran Jalur Prestasi, Jalur Lingkungan Lokal, Jalur Keluarga Miskin, Inklusi, dan Kesetaraan
  1. Calon siswa mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di Sekolah
  2. Calon siswa menyerahkan formulir yang telah diisi dan persyaratan lain pada oparator
  3. Calon siswa menerima tanda bukti verifikasi
  4. Calon siswa memantau hasil seleksi secara online

E. Jadwal Pelaksanaan

Untuk jadwal pelaksanaan dapat dilihat langsung di situs resmi PPDB Provinsi Bali di alamat bali.siap-ppdb.com


Itulah informasi mengenai PPDB Provinsi Bali. Untuk informasi lain yang dibutuhkan silahkan baca langsung di situs resmi PPDB Provinsi Bali di alamat bali.siap-ppdb.com. Apabila ada perbedaan atau perubahan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di situs resmi.

Untuk informasi mengenai Pendaftaran SIAP PPDB di semua Kabupaten atau Kota  dapat anda baca pada artikel berikut :
sedangkan untuk informasi penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan dapat anda baca pada artikel berikut:

Catatan : Jika ada perubahan atau perbedaan informasi, maka ikuti yang ada di web resmi

Baca juga :

Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang PPDB Provinsi Bali. Semoga informasi yang telah admin sampaikan ini bermanfaat untuk kalian semua terutama untuk calon siswa baru. Terima kasih telah membaca artikel ini dan semoga kalian bisa diterima di sekolah favorit. Aamiin.