Pendaftaran PPDB Kota Palembang 2024/2025

palembang.siap-ppdb.com 2024 -- Pendaftaran PPDB Kota Palembang Online, Pendaftaran Siswa Baru Kota Palembang, Pendaftaran PPDB Online SMP, SMA, SMK Kota Palembang, Pendaftaran PPDB Kota Palembang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online Kota Palembang. 2026. 2027.

Kali ini admin akan memberikan informasi tentang Pendaftaran PPDB Kota Palembang 2024/2025. Informasi ini ditujukan bagi calon siswa-siswi yang ingin mendaftar di Sekolah yang ada di Kota Palembang. Mari simak informasinya berikut ini.

http://www.pendaftaranmahasiswabaru.web.id/

Kota Palembang termasuk dalam jajaran kota terbesar yang ada di Indonesia dan sudah termasuk kota maju jika dilihat dari infrastruktur yang ada berupa Stadion Jakabaring, LRT, tempat berlangsungya event-event penting di Indonesia atau Asia, dan lain-lain.

Kemajuan kota Palembang ini diiringin pula dengan kemajuan di bidang pendidikan. Kemajuan yang ada di Bidang pendidikan salah satunya yaitu proses penerimaan calon siswa baru yang dilakukan secara online.

Penerimaan calon siswa baru secara online ini diharapkan dapat memudahkan calon siswa ketika melakukan pendaftaran dan juga orang tua siswa yang ingin mengetahui informasi mengenai proses pendaftaran anak-anaknya ke Sekolah tujuan.

Penerimaan calon siswa dikelolas secaa terpadu melalu suatu sistem yang dikenal dengan nama PPDB Online Kota Palembang. Pada sistem PPDB Online Kota Palembang telah disediakan semua infromasi yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru.

Adapun alamat website PPDB Online Kota Palembang yaitu palembang.siap-ppdb.com

PPDB Online Kota Palembang dibuka untuk sekolah jenjang SMP. Sedangkan dan untuk jalur seleksi yang dibuka terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur pindah tugas orang tua / wali. Berikut penjelasan selengkapnya.

A. Jalur Pendaftaran

Jalur Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Palembang terbagi menjadi tiga jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Penjelasan lebih lanjut dijelaskan berikut ini.

1. Pendaftaran PPDB Online Kota Palembang Jalur Zonasi

1. Persyaratan Pendaftaran

CPDB SMP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK), tunjukkan aslinya kepada panitia
  • berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun terhitung pada awal tahun pelajaran

2. Mekanisme Pendaftaran
  1. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di web PPDB SMP Kota Palembang, yaitu palembang.siap-ppdb.com, dengan memilih SMP Negeri yang dituju dan mengentry Nomor USBN SD/MI asal, Nama Lengkap, NISN, NIK, Sekolah Asal dan Alamat tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  2. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  3. Calon Peserta Didik hanya boleh mendaftar di satu SMP saja (sistem aplikasi PPDB akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah)
  4. Selanjutnya Calon Peserta Didik mendaftarkan secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti print out Pendaftaran online dan fotokopi KK serta menunjukkan aslinya.
  5. Panitia PPDB melakukan verifikasi alamat Calon Peserta Didik dan memberikan Nomor Pendaftaran.
  6. Selanjutnya sistem aplikasi PPDB akan merekam titik koordinat alamat Calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
  7. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten / kota, penetapan zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang.

2. Pendaftaran PPDB Online Kota Palembang Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa-siswi yang memiliki prestasi, baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik, serta jalur potensi kemampuan akademik.

a. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik :

Persyaratan Pendaftaran :
  • ijazah / surat keterangan yang setara dengan ijazah SD, MI atau sederajat;
  • berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun terhitung pada awal tahun pelajaran ini

Ketentuan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik :
  1. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik dan sebagai peserta USBN SD/MI tahun ajaran ini, dan terlebih dahulu sudah mendaftar melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili.
  2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi akademik dan non akademik di luar zonasi domisili peserta didik, namun berminat menjadi peserta didik pada SMP Negeri yang dituju.
  3. Mempunyai prestasi akademik tinggi atau mempunyai prestasi non akademik (olahraga, seni budaya maupun IMTAQ).
    • Mempunyai prestasi akademik, dengan ketentuan :
      • Nilai rata-rata minimal 80, dibuktikan dengan fotokopi nilai raport semester ganjil dan genap kelas 4 dan 5 serta semester ganjil Kelas 6.
      • Peringkat 1 s.d. 5 (kelas paralel) .
    • Mempunyai prestasi non akademik (bidang olahraga, seni budaya dan MTQ / Hafiz Al-Qur’an), dengan ketentuan:
      • Juara 1 tingkat Kabupaten / Kota;
      • Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Provinsi dan Nasional;
      • Hafiz Al-Qur’an minimal 3 Juz
      • Melampirkan bukti fisik juara.
  4. Verifikasi dan Validasi :
    • Panitia PPDB melakukan verifikasi keabsahan rapor atau bukti fisik juara olahraga, sains dan MTQ / Hafiz Al-Qur’an serta menyusun peringkat Calon Peserta Didik yang diurutkan berdasarkan minat, bakat atau prestasi terbaik.
    • Jika kuota jalur prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi potensi kemampuan akademik.

b. Jalur Potensi Kemampuan Akademik :

Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran :
  • Jalur potensi kemampuan akademik ini dilakukan dengan prinsip zonasi untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah, namun mempertimbangkan potensi kemampuan akademik.
  • Calon peserta didik baru (CPDB) yang mengikuti jalur potensi kemampuan akademik ini adalah calon peserta didik yang telah mendaftar sebagai calon peserta didik melalui jalur zonasi maupun jalur perpindahan tugas orangtua/wali pada SMP Negeri yang telah dituju, namun belum termasuk dalam kategori yang telah diterima.
  • Panitia PPDB melakukan verifikasi ulang Calon Peserta Didik pada aplikasi PPDB.

Seleksi :
  • Seleksi dilakukan berdasarkan Potensi Kemampuan Akademik, yang terukur dengan tes tertulis mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
  • Peringkat Calon Peserta Didik yang diterima diurutkan berdasarkan perolehan terbaik Nilai Potensi Kemampuan Akademik.

3. Pendaftaran PPDB Online Kota Palembang Jalur Pindah Tugas Orang Tua / Wali

Ketentuan Jalur Pindah Tugas Orang Tua / Wali
  1. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan domisili, dapat mendaftar dengan Jalur Zonasi secara online di web PPDB sekolah yang dituju dengan mengentry Nomor Ujian USBN SD/MI asal, Nama Lengkap, NISN, NIK, Sekolah Asal dan Alamat sesuai domisili di wilayah baru dalam radius zonasi sekolah yang dituju.
  2. Selanjutnya Calon Peserta Didik mendaftarkan secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti print out Pendaftaran online dan fotokopi surat keterangan domisili serta menunjukkan / melengkapi surat pindah tugas orangtua/wali yang bersangkutan (bagi yang orangtuanya PNS / TNI / POLRI) atau yang bukan PNS / TNI / POLRI agar dapat melengkapi Fotokopi KTP orangtua / wali calon Peserta Didik atau surat keterangan pindah dari Lurah setempat yang menyatakan orangtua berdomisili di wilayah yang baru.
  3. Selanjutnya sistem aplikasi PPDB akan merekam titik koordinat alamat Calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
  4. Peringkat Calon Peserta Didik yang diterima diurutkan berdasarkan zonasi alamat terdekat dengan sekolah.
  5. Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi potensi kemampuan akademik.

B. Dasar dan Cara Seleksi

Penentuan peringkat pada seleksi sekolah SMP ditentukan sebagai berikut :
  • Jarak terdekat antara rumah siswa (sesuai KK) dengan Lokasi Sekolah tujuan
  • Usia lebih tua
  • Waktu pendaftaran yang lebih dulu
  • Cara seleksi lainnya lebih lanjut dapat dilihat pada masing-masing jalur

C. Jadwal Pelaksanaan

Pendaftaran harus dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan. Lihat langsung di website resmi PPDB Kota Palembang

D. Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman dapat dipantau secara online di palembang.siap-ppdb.com
Calon Peserta Didik yang tidak diterima diberi kesempatan kembali mendaftar melalui jalur seleksi lainnya sesuai ketentuan

E. Daftar Ulang
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir diwajibkan melakukan daftar ulang di sekolah tempat calon peserta didik diterima
  • Calon  peserta  didik  wajib membawa tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat daftar ulang.
  • Operator  sekolah  melakukan  entry  peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang.
  • Calon Peserta Didik yang sudah daftar ulang, tidak diperkenankan lagi mendaftar PPDB pada sekolah lain.

Itulah proses pendaftaran PPDB Kota Palembang untuk semua jalur dan semua jenjang pendidikan. Untuk informasi lain seperi daya tampung, jadwal, dan hal lain yang diperlukan dapat adik-adik lihat secara langsung di situs resmi PPDB Kota Palembang di alamat palembang.siap-ppdb.com

Catatan : Jika ada perubahan atau perbedaan informasi, maka ikuti yang ada di web resmi

Baca Juga :

Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran PPDB Kota Palembang yang dapat admin sampaikan pada kesempatan ini. Semoga informasi tersebut bermanfaau bagi anda calon siswa-siswi baru.

Admin turut mendoakan semoga proses pendaftaran yang anda lakukan dapat berjalan lancar dan harapan anda untuk diterima di sekolah yang anda minati dapat terwujudkan. Aamiin